Beredar Kabar 2.722 ASN Mengundurkan Diri Selama Semester 1-2026, Begini Penjelasan Kepala BKN
Adiana Ahmad August 13, 2026 11:19 PM

POS-KUPANG.COM - Beredar kabar di masyarakat, ada 2.722 ASN mengundurkan diri selama Semester I-2026.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh.

Begini Penjelasan BKN terkait kabar tersebut.

Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan, selama Semester 1-2026,sebetulnya hanya 384 ASN yang betul-betul tercatat mengundurkan diri.

Zudan Arif mengatakan, ASN yang mengundurkan diri terdiri dari dari 233 PNS, dan 151 CPNS. Jumlah itu kata dia setara 14 persen dari total 2.722 ASN yang dikabarkan resign.

"Jadi hanya 384 orang yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun, terdiri dari 233 PNS, dan 151 CPNS," kata Zudan melalui keterangan tertulis Kamis (13/8/2026).

Baca juga: Waspada, Penipuan dengan Modus Pendaftaran CPNS Makan Korban, di Jatim Kerugian Tembus Rp20 Miliar

Menurut Zudan Arif, beragam alasan dari ASN yang mengundurkan diri mulai dari urusan keluarga, ingin fokus ke bidang atau pekerjaan lain, lokasi kerja yang dianggap terlalu jauh, keadaan sakit, serta ingin mengembangkan usaha.

Zudan Arif menegaskan, ASN yang mengundurkan diri belum berhak menerima pensiun, karena statusnya masih CPNS dan atau PNS dengan masa kerja tertentu, 

"Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesis" ucap Zudan Arif.

Adapun data sisanya, yang lebih banyak merupakan ASN yang mengundurkan diri karena beralih status dari PPPK Paruh Waktu, menjadi PPPK Penuh Waktu, kata dia totalnya sebanyak 1.147 orang.

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran CPNS 2026 di SSCASN: Cek Syarat, Dokumen pendaftaran dan Tips Lolos Seleksi

"Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap statusnya kepegawaiannya adalah ASN," ungkap Zudan.

Selain itu, Zudan juga turut menyinggung data terkait 962 PNS dengan kategori pensiun dini, dan merupakan proses administrasi SK pensiun yang baru diterbitkan pada Semester I 2026.

Menurutnya, data itu tergolong wajar karena masa pengabdian telah dianggap cukup sehingga sudah mendapat hak pensiun.

Sebelumnya, kabar mundurnya 2.722 ASN selama Semester I-2026 ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Ahmad.

"Kami mendapat informasi ada 2.722 ASN yang mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri," kata Ali dalam keterangannya di website Fraksi PKB, dikutip Kamis (13/8/2026).

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar CPNS Jelang Rekrutmen 2026 lengkap dengan Prediksi Jadwal & Formasi Prioritas

Total ASN yang mengundurkan diri, dan telah tercatat oleh Badan Kepegawaian Negara (BGN) itu kata Ali terdiri dari 1.197 PNS yang mengajukan pengunduran diri, lalu 1.146 PPPK paruh waktu, 227 PPPK, hingga 152 CPNS.

Menurut Ali hengkangnya ribuan pegawai negara tidak boleh dipandang sebelah mata atau sekadar dianggap sebagai keputusan individual semata. Sebab, negara kata dia telah mengeluarkan sumber daya yang tidak sedikit dalam proses rekrutmen, seleksi, hingga pengembangan kompetensi para pegawai.

"Kehilangan talenta bukan persoalan sepele karena negara telah banyak berinvestasi dalam proses rekruitmen dan pengembangan kapasitas individual mereka. Belum lagi fenomena ini bisa meganggu stabilitas layanan publik karena proses rekruitmen pegawai baru membutuhkan waktu," tuturnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.