RUEN 2026–2035: Momentum NTB Menjadi Model Transisi Energi Berbasis Kewilayahan
Sirtupillaili August 13, 2026 11:20 PM

Oleh: Niken Arumdati

Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035 membawa peluang penting bagi daerah. RUEN tidak hanya menjadi dokumen yang menetapkan arah pengelolaan energi nasional, tetapi juga memberikan ruang bagi daerah untuk menerjemahkan kebijakan energi sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan wilayahnya.

Dalam Draft Perpres tersebut, RUEN merupakan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang bersifat lintas sektor dan menjadi penjabaran serta rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional (KEN). 

Sementara itu, Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) ditempatkan sebagai penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN di tingkat provinsi. Posisi ini semakin penting karena RUEN berfungsi sebagai rujukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan pusat dan daerah, RUKN dan RUPTL, serta APBN dan APBD. 

RUEN juga menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam menyusun RUED-P dan bagi pemerintah pusat serta daerah dalam melakukan koordinasi perencanaan energi lintas sektor.

Dengan konstruksi tersebut, RUEN 2026–2035 sesungguhnya memberikan ruang yang cukup besar bagi pengembangan kebijakan energi berbasis kewilayahan. Setiap daerah memiliki karakter geografis, potensi sumber energi, struktur ekonomi, sistem kelistrikan dan kebutuhan masyarakat yang berbeda. 

Karena itu, implementasi transisi energi tidak harus seragam. Kerangka nasional tetap diperlukan sebagai arah bersama, sementara daerah perlu memiliki ruang untuk mengembangkan pendekatan yang sesuai dengan kondisi wilayahnya.

Baca juga: NTB Masuk 6 Provinsi Paling Serius Jalankan Transisi Energi Versi SMERU

Gagasan ini menarik jika dikaitkan dengan pemikiran Hermann Scheer dalam bukunya Energy Autonomy. Gagasan tentang energy autonomy yang telah diperbincangkan sejak beberapa dekade lalu kembali memperoleh relevansi dalam konteks transisi energi saat ini. 

Perkembangan energi terbarukan dan teknologi penyimpanan membuat produksi energi semakin memungkinkan dilakukan lebih dekat dengan sumber daya dan kebutuhan masyarakat. 

Dalam konteks ini, otonomi energi tidak berarti daerah berdiri sendiri dan terlepas dari sistem nasional, melainkan memiliki kapasitas, pilihan dan ruang yang lebih besar untuk mengelola potensi energinya serta memperoleh manfaat ekonomi dan sosial dari transisi tersebut.

Perspektif tersebut relevan dengan arah Draft RUEN 2026–2035 yang memberikan ruang bagi perencanaan energi berbasis kewilayahan. Pendekatan ini dapat menjadi jembatan antara kebijakan energi nasional dengan realitas pembangunan di daerah. 

Energi tidak hanya dipandang sebagai komoditas yang diproduksi, ditransmisikan dan dikonsumsi, tetapi juga sebagai bagian dari kemampuan suatu wilayah membangun ketahanan, menciptakan nilai tambah dan menentukan arah pembangunan energinya.

Peluang Bagi NTB

Bagi Nusa Tenggara Barat, gagasan tersebut memiliki relevansi khusus. Sebagai daerah kepulauan dengan sumber energi terbarukan yang besar, transisi energi dapat diarahkan bukan hanya untuk meningkatkan bauran energi, tetapi juga membangun ketahanan energi wilayah, menciptakan nilai tambah lokal dan memperkuat ekonomi masyarakat. 

Dengan demikian, NTB dapat menjadi contoh bahwa energi terbarukan tidak hanya berbicara mengenai perubahan sumber energi, tetapi juga perubahan cara suatu wilayah membangun dan memperoleh manfaat dari sistem energinya.

NTB memiliki karakter sebagai provinsi kepulauan dengan dua pulau utama, Lombok dan Sumbawa, serta memiliki keragaman potensi energi terbarukan. Energi surya, angin, air, panas bumi, biomassa dan energi dari sampah dapat dikembangkan sebagai bagian dari sistem energi sekaligus penggerak pembangunan daerah. 

Capaian bauran energi terbarukan NTB sebesar 25,07 persen pada 2025 semakin memperkuat posisi tersebut. Capaian ini menunjukkan bahwa transisi energi di NTB bukan lagi sekadar agenda kebijakan, tetapi telah menjadi bagian dari proses pembangunan energi daerah.

Dengan modal tersebut, NTB memiliki peluang untuk berkembang menjadi salah satu daerah percontohan implementasi transisi energi nasional. Namun, pengembangan energi terbarukan perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. 

Pembangunan energi tidak cukup hanya menghasilkan tambahan kapasitas pembangkit. Energi perlu hadir sebagai penggerak kegiatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Energi surya, misalnya, dapat mendukung pertanian, irigasi, perikanan, cold storage, pariwisata, UMKM dan berbagai kegiatan produktif lainnya. 

Energi angin, air, panas bumi dan biomassa juga dapat dikembangkan dengan memperhatikan rantai nilai ekonomi dan karakteristik wilayah. Dengan cara ini, potensi energi tidak berhenti sebagai sumber listrik, tetapi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi daerah.

Sistem energi yang lebih tangguh 

Di sinilah gagasan energy autonomy menjadi semakin relevan. Kemandirian energi di tingkat wilayah tidak semata-mata berarti kemampuan menghasilkan energi sendiri, tetapi juga kemampuan membangun sistem yang lebih tangguh, memiliki pilihan sumber energi, mengurangi kerentanan terhadap gangguan pasokan, serta memastikan sebagian manfaat ekonomi dari pengembangan energi tetap berada di wilayah tersebut.

Karena itu, keberhasilan transisi energi tidak semata-mata dilihat dari jumlah megawatt yang terbangun, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat. 

Transisi energi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, memperluas akses energi, memperkuat ekonomi lokal dan pada akhirnya berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan.

Pendekatan tersebut juga memperkuat makna RUEN sebagai bagian dari perencanaan pembangunan. Karena RUEN menjadi rujukan bagi perencanaan pembangunan daerah dan APBD, agenda energi seharusnya dapat terintegrasi dengan agenda pembangunan ekonomi dan sosial daerah. Energi tidak lagi ditempatkan sebagai sektor yang berdiri sendiri, tetapi sebagai salah satu fondasi pembangunan wilayah.

Tantangan yang tidak kalah penting adalah pembiayaan. Target transisi energi membutuhkan investasi yang besar, sementara ruang fiskal APBN dan APBD memiliki keterbatasan. Kondisi ini membuat pembiayaan inovatif menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi RUEN.

Blended finance, green financing, climate finance, KPBU, carbon financing, green sukuk, pembiayaan berbasis kinerja, serta mobilisasi investasi swasta dan sumber pendanaan internasional perlu dikembangkan untuk memperluas kapasitas pembiayaan energi. 

Pemerintah daerah juga perlu didorong untuk menyiapkan project pipeline yang bankable, didukung data yang kredibel dan kepastian kebijakan.

Dalam perspektif energy autonomy, pembiayaan juga berkaitan dengan siapa yang memperoleh manfaat dari pembangunan energi. 

Investasi energi seharusnya tidak berhenti pada pembangunan aset fisik di suatu wilayah, tetapi mampu menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, pengembangan usaha lokal dan peningkatan kapasitas masyarakat. 

Dengan demikian, daerah tidak hanya menjadi tempat pembangunan proyek energi, tetapi juga menjadi bagian dari rantai nilai yang terbentuk.

Dalam konteks NTB, pendekatan tersebut membuka peluang untuk menghubungkan potensi energi terbarukan dengan sumber pembiayaan yang lebih beragam. 

Peran pemerintah daerah dapat diarahkan untuk menciptakan ekosistem investasi, membangun project pipeline, menyediakan data, memperkuat kepastian kebijakan dan mempertemukan proyek dengan sumber pembiayaan yang sesuai. 

Pembiayaan pembangunan energi dengan demikian tidak semata-mata bergantung pada APBD.

Selain pembiayaan, transisi energi perlu memastikan bahwa manfaat pembangunan dirasakan secara inklusif. Prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) penting untuk diintegrasikan dalam perencanaan dan evaluasi transisi energi. 

Perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, masyarakat di wilayah terpencil dan kelompok rentan perlu mendapatkan perhatian dalam akses, partisipasi dan manfaat pembangunan energi.

Hal tersebut membutuhkan dukungan data yang memadai. Database energi perlu dikembangkan secara lebih terintegrasi dan terpilah berdasarkan gender, disabilitas, kelompok rentan, wilayah dan karakteristik sosial-ekonomi. 

Data yang baik akan memungkinkan pemerintah mengukur manfaat dan dampak transisi energi secara lebih objektif sekaligus memperbaiki kebijakan dari waktu ke waktu. 

Prinsipnya sederhana: yang tidak terdata tidak akan terukur, dan yang tidak terukur akan sulit menjadi dasar kebijakan.

Pendekatan berbasis data juga perlu diterapkan dalam melihat penggunaan biomassa tradisional. Di sejumlah wilayah, biomassa tradisional masih menjadi bagian penting dari konsumsi energi masyarakat karena akses terhadap energi modern belum sepenuhnya merata, termasuk jaringan distribusi LPG. Kondisi tersebut merupakan bagian dari realitas energi yang perlu tercermin dalam baseline nasional.

Penggunaan biomassa tradisional tidak semestinya sekadar dikeluarkan dari perhitungan karena arah kebijakan menuju energi yang lebih modern dan bersih. 

Data tersebut justru dapat digunakan untuk menggambarkan titik awal dan mengukur proses peralihan masyarakat menuju energi yang lebih bersih, sehat dan berkelanjutan. 

Dengan cara ini, kebijakan transisi energi dapat disusun berdasarkan kondisi nyata masyarakat, bukan hanya berdasarkan target yang bersifat normatif.

Karakter kepulauan NTB juga memberikan ruang untuk mengembangkan berbagai model transisi energi dalam satu wilayah. Lombok dan Sumbawa memiliki karakteristik sistem energi dan potensi ekonomi yang berbeda. 

Kawasan pariwisata dapat dikembangkan sebagai model green tourism, wilayah pertanian dan perikanan sebagai lokasi productive use of renewable energy, sementara wilayah dengan potensi EBT skala besar dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan industri dan pengembangan sistem kelistrikan.

Pada saat yang sama, energy autonomy tidak berarti setiap wilayah harus membangun sistem energi yang sepenuhnya terpisah. Justru dalam konteks NTB, kemandirian energi dapat dibangun melalui kombinasi antara pemanfaatan sumber energi lokal, penguatan jaringan, penyimpanan energi dan interkoneksi. 

Lombok dan Sumbawa dapat mengoptimalkan sumber daya lokalnya sekaligus tetap menjadi bagian dari sistem energi yang lebih luas.

Pendekatan tersebut penting karena transisi energi pada akhirnya bukan hanya perubahan teknologi, melainkan perubahan cara kita memandang hubungan antara energi, wilayah dan pembangunan. 

Daerah perlu memiliki kapasitas untuk memanfaatkan sumber dayanya, tetapi tetap berada dalam kerangka sistem energi nasional yang terintegrasi.

Karena itu, NTB memiliki peluang untuk mengambil posisi yang lebih strategis dalam implementasi RUEN 2026–2035. NTB tidak harus berhenti pada posisi sebagai daerah yang menerima target energi nasional.

Dengan capaian bauran energi terbarukan yang relatif tinggi, potensi EBT yang besar dan karakter wilayah kepulauan, NTB dapat menawarkan diri sebagai regional energy transition model atau living laboratory implementasi RUEN.

Model tersebut dapat mengintegrasikan pengembangan energi terbarukan, energy autonomy, innovative financing, pembangunan ekonomi daerah, GEDSI, productive use of energy dan kebijakan berbasis data.

Pengalaman yang berhasil dapat menjadi pembelajaran dan direplikasi pada daerah lain, khususnya provinsi kepulauan yang memiliki tantangan serupa.

Dalam posisi ini, NTB tidak sekadar meminta ruang yang lebih besar dalam kebijakan energi nasional. NTB justru menawarkan pengalaman daerah sebagai bagian dari solusi nasional. 

RUEN menyediakan kerangka dan arah nasional, sementara daerah menjadi ruang untuk menguji bagaimana kebijakan tersebut bekerja dalam konteks geografis, ekonomi dan sosial yang nyata.

RUEN juga memberikan mekanisme pemantauan dan pengawasan pelaksanaan yang dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah pusat, daerah dan pihak terkait. 

Mekanisme tersebut dapat dikembangkan lebih jauh dengan menilai bukan hanya capaian pembangunan infrastruktur energi, tetapi juga dampak sosial, ekonomi, ketahanan energi dan peningkatan kapasitas daerah.

Pada akhirnya, RUEN 2026–2035 perlu dilihat sebagai kesempatan untuk menghubungkan kebijakan energi nasional dengan kebutuhan pembangunan daerah. 

Target energi tetap penting, tetapi implementasinya akan lebih bermakna ketika mampu menghasilkan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan secara bersamaan.

Dalam semangat Energy Autonomy Hermann Scheer, transisi energi dapat dibaca sebagai proses memperluas kapasitas masyarakat dan wilayah untuk menentukan masa depan energinya dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara berkelanjutan. 

Dalam konteks Indonesia, gagasan tersebut tidak harus diterjemahkan sebagai otonomi yang terpisah dari sistem nasional. Sebaliknya, ia dapat menjadi dasar bagi sistem energi yang lebih terdesentralisasi, tangguh, demokratis dan mampu menciptakan nilai tambah di tingkat lokal.

Bagi NTB, momentum ini dapat digunakan untuk bergerak dari sekadar daerah yang memiliki potensi energi terbarukan menjadi daerah yang menunjukkan bagaimana transisi energi dapat menjadi model pembangunan berbasis kewilayahan. 

Energi terbarukan bukan hanya tentang mengganti sumber energi fosil dengan sumber energi baru, tetapi tentang membangun sistem energi yang lebih sesuai dengan karakter wilayah, lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat dan lebih mampu menghasilkan manfaat pembangunan.

Dengan demikian, kontribusi NTB terhadap RUEN bukan hanya dalam bentuk pencapaian target nasional, tetapi juga melalui pengalaman dan inovasi daerah yang dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia. 

RUEN dapat menjadi kerangka nasionalnya, sementara NTB memiliki peluang untuk menjadi salah satu tempat pembuktian bahwa transisi energi, ketahanan energi, otonomi energi daerah dan pembangunan ekonomi lokal dapat bergerak dalam satu arah yang sama.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.