TRIBUNMANADO.CO.ID, Kotamobagu - Kasus drag race maut di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kotamobagu, resmi diambil alih Polda Sulut.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, Kamis 13 Agustus 2026.
Menurutnya, Polda Sulut sudah meminta semua berkas kasus tersebut.
"Penyelidikannya sudah bukan pada kami lagi. Tapi sudah diambil alih oleh Polda Sulut," ungkapnya via telepon.
Ia menegaskan pemeriksaan kasus sudah dilakukan oleh pihaknya.
Namun untuk penetapan tersangka nantinya akan diputuskan oleh Polda Sulut.
"Kalau tersangka nanti dumumkan oleh Polda Sulut, karena sudah diambil alih," ungkapnya.
Sebelumnya, Direkrut Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulut Kombes Yudi Kristanto mengatakan sudah ada tim TAA dari Korlantas Mabes Polri yang diturunkan dalam kasus ini.
"Kita ingin mencari tahu penyebab dari drag race maut ini jadi ada tim TAA yang diturunkan Korlantas Polri," tuturnya.
Diketahui, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri mengungkap sejumlah fakta penting di balik kecelakaan maut dalam ajang drag race maut di Kelurahan Upai.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu 9 Agustus 2026 itu melibatkan mobil Honda Jazz yang dikemudikan pembalap Christian Ngantung alias Tian.
Mobil tersebut kehilangan kendali setelah melewati garis finis dan kemudian menghantam sejumlah objek serta warga yang berada di sekitar lintasan.
Katim TAA Korlantas Mabes Polri AKBP Sandhi Weedyanoe mengatakan, temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan kondisi lintasan di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan bekas benturan kendaraan yang dinilai cukup dalam.
Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa mobil melaju dengan kecepatan sangat tinggi.
“Hasil tersebut kami menemukan bekas luka yang cukup dalam dari kendaraan. Artinya, bisa kita simpulkan itu merupakan kecepatan yang sangat tinggi,” kata Sandhi saat memberikan keterangan di Mapolda Sulut, Rabu 12 Agustus 2026.
Tim TAA kemudian menganalisis sistem pengereman serta jejak pengereman atau skid mark yang tertinggal di permukaan lintasan.
Dari jejak tersebut, polisi dapat memperkirakan kecepatan kendaraan ketika melewati garis finis, jarak mobil mulai melakukan pengereman, hingga titik ketika kendaraan tidak lagi dapat dikendalikan secara optimal.
“Di sana kami menyimpulkan berapa kecepatan tertinggi pada saat melintasi garis finish, kemudian pada jarak berapa meter setelah finish yang bersangkutan melakukan pengereman,” ujar Sandhi.
Analisis juga menunjukkan kendaraan masih bergerak setelah pengereman hingga akhirnya terjadi dua titik benturan.
“Berapa meter kendaraan tidak mampu dikendalikan dengan baik sehingga terjadinya dua titik tabrak,” sambungnya.
Dua titik benturan tersebut berada di area gerobak bakso dan tempat duduk semen yang digunakan masyarakat untuk menyaksikan perlombaan.
TAA juga menemukan adanya indikasi drifting setelah kendaraan melewati garis finis.
“Faktanya kami menemukan bahwa kendaraan tersebut tidak mampu dikontrol dengan baik sehingga terjadi drifting dan menabrak dua titik, titik gerobak dan masyarakat yang sedang menonton,” kata Sandhi.
Meski sejumlah fakta teknis telah ditemukan, penyebab pasti kendaraan kehilangan kendali masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik Polda Sulut.
Tim TAA juga memeriksa panjang lintasan yang digunakan dalam perlombaan.
Berdasarkan aturan perlombaan yang menjadi rujukan, lintasan balap memiliki panjang sekitar 201 meter.
Sementara itu, area yang disediakan untuk perlambatan atau pengereman memiliki panjang sekitar 420 meter.
Temuan mengenai aksi drifting setelah garis finis juga akan dikaitkan dengan aturan perlombaan serta Kartu Izin Start (KIS) yang digunakan peserta.
“Dapat kami sampaikan di sini bahwa kondisi rem dalam keadaan standar, namun transmisi dan mesin adalah dalam keadaan modifikasi,” ujarnya.
Menurut Sandhi, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami karena peningkatan performa mesin idealnya diimbangi dengan kemampuan sistem pengereman.
“Artinya tidak apple to apple atau tidak terjadi similarisasi antara kendaraan yang sudah dimodif dengan rem yang seharusnya juga sudah harus dilakukan upgrade,” katanya.
Kendati demikian, TAA belum menyimpulkan apakah spesifikasi kendaraan tersebut sesuai dengan kelas perlombaan yang diikuti.
Persoalan tersebut masih menjadi kewenangan IMI bersama penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Disisi lain, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan mengatakan kegiatan drag race tersebut sebelumnya telah memperoleh sejumlah rekomendasi dari instansi terkait.
Rekomendasi itu antara lain berasal dari kelurahan, kecamatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesbangpol Kota Kotamobagu, IMI, hingga rekomendasi terkait asuransi dari Jasa Raharja.
Menurut Alamsyah, pelaksanaan perlombaan juga mengacu pada rekomendasi IMI, termasuk survei dan kelayakan lintasan.
“Karena ini sudah diterbitkan, maka jawabannya adalah lintasan sudah dilakukan, yang jelas pasti sudah dilakukan survei oleh pihak IMI, dan itu layak untuk digunakan untuk perlombaan ataupun drag race ini,” kata Alamsyah.
(TribunManado.co.id/Nie)