Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dana nonbujeter Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) saat memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) pada Kamis ini.

“YR selaku Direktur Utama Bank BJB tahun 2019-2025 didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, yaitu media placement terkait dengan pengadaan iklan yang dilakukan oleh Bank BJB, termasuk juga soal dana nonbujeter yang disisihkan dari pengadaan iklan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami pemanfaatan dana nonbujeter tersebut saat memeriksa Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.

“Karena sebagai Direktur Utama, tentu mengetahui secara keseluruhan proses bisnis dan juga keputusan-keputusan yang dilakukan di Bank BJB,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa dana nonbujeter terkait kasus tersebut merupakan selisih dari nilai pengadaan yang dianggarkan Bank BJB dengan yang sebenarnya dibayarkan kepada media.

“Jadi, ada dua anggaran. Pertama, yang betul-betul riil atau terealisasi untuk pengadaan iklan, dan juga separuh anggaran yang disiapkan untuk dana nonbujeter,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara Yuddy belum ditahan karena sedang sakit.