Sulap Cilincing Jadi Gunungan Busuk, 4 Perusahaan Sampah Didenda Rp10 Juta
Budi Sam Law Malau August 14, 2026 01:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Aroma busuk menyengat memecah udara di kawasan Jalan Reformasi, Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara.

Di atas lahan terbuka seluas 5,8 hektar, tumpukan kantong plastik raksasa menggunung tinggi, dikerumuni kawanan lalat di tengah deru truk yang hilir mudik tanpa henti.

Praktik culas yang telah merenggut kenyamanan warga pesisir ini akhirnya membentur dinding hukum.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti membuang limbah secara ilegal ke TPS Liar Nagrak, Cilincing.

Kedok Izin Resmi dan Armada "Gelap"

Keempat perusahaan yang terseret dalam kasus ini adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

Meski telah mengantongi Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan—yang secara hukum mewajibkan seluruh sampah diangkut langsung ke TPST Bantargebang—praktik di lapangan justru bertolak belakang.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, mengungkapkan bahwa pemeriksaan membuktikan adanya manipulasi operasional oleh para penyedia jasa tersebut.

Baca juga: Pramono Anung Tegaskan Tak akan Mundur untuk Benahi Sampah di Jakarta Meski Diserang Banyak Pihak

"Hasil klarifikasi menunjukkan adanya kegiatan yang tidak sesuai izin, antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin dan pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS Liar Nagrak," tegas Helmy.

Atas pelanggaran ini, DLH DKI melayangkan sanksi uang paksa sebesar Rp10 juta berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 jo Perda Nomor 4 Tahun 2019.

Tak hanya itu, Teguran Tertulis I juga diterbitkan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, disertai kewajiban menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Usut Tuntas dari Hulu hingga Hilir

Langkah hukum yang diambil Pemprov DKI pada Kamis (13/8/2026) dipastikan bukan akhir dari penertiban.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan pihaknya akan membongkar seluruh rantai pembuangan sampah liar ini sampai ke akar-akarnya.

Penelusuran tidak sekadar berhenti pada pengemudi armada di lapangan, melainkan mengejar pihak-pihak swasta maupun kawasan industri yang menggunakan jasa pengangkutan ilegal demi menekan biaya operasional.

Perusahaan pengangkut kini diwajibkan menyerahkan data rinci mengenai:

  •  Sumber pengambilan sampah pelanggan.
  • Volume total sampah yang diangkut setiap harinya.
  • Depo serta lokasi pembuangan akhir secara transparan.

"Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya ditangani secara benar dan dibawa ke fasilitas resmi. Kami ingin rantai pengelolaan sampah tertib dari hulu sampai hilir," ujar Dudi.

Bom Waktu 26 Tahun di Lahan 5,8 Hektar

Kawasan Rawa Malang, Cilincing, ibarat bom waktu lingkungan yang telah aktif sejak era 2000-an.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mencatat lahan seluas 5,8 hektar tersebut disalahgunakan menjadi lokasi penumpukan sampah liar selama kurun waktu hampir 26 tahun.

Meski sebagian pihak bergeming dan mengklaim area tersebut hanya lokasi "pemilahan sampah", kenyataan di lapangan memperlihatkan tumpukan limbah yang membusuk serta potensi bahaya kesehatan yang mengintai warga setiap hari.

Langkah tegas pemerintah kini ditunggu publik untuk mengembalikan fungsi lahan dan menghentikan praktik main kucing-kucingan para pengusaha nakal.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.