Buron 3 Bulan, Tersangka Pencurian Perabot Rumah Tangga Dibekuk di Eks Lokalisasi Panjang
Reny Fitriani August 14, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka pencurian perabotan rumah tangga R (24) dibekuk aparat Polsek Panjang tanpa perlawanan di eks lokalisasi Panjang. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Jumat 14 Agustus 2026, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Aparat Polsek Panjang membekuk pelaku R pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Selat Malaka II, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

​Kapolsek Panjang AKP Ipran menyampaikan bahwa tersangka curat tersebut diamankan di Eks lokalisasi Panjang tanpa perlawanan setelah tiga bulan buron. 

"Tersangka R ini terlibat aksi pembobolan rumah di Kampung Margo Mulyo, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, pada Senin (4/5/2026) dini hari," kata AKP Ipran, Jumat (14/8/2026). 

Dalam melancarkan aksinya, terusnya, R tidak bergerak sendirian. 

Diduga ia bersekongkol dengan dua rekan lainnya, yakni D dan O, yang kini masih dalam pengejaran petugas atau DPO. 

​Pencurian ini telah direncanakan dengan matang sejak Minggu (3/5/2026) malam. 

Komplotan curat ini sempat berkumpul di rumah rekannya berinisial C untuk menentukan sasaran, hingga akhirnya menyepakati rumah korban berinisial AS.

​Sebelum mengeksekusi, R bertugas mengintai lokasi, pada pukul 23.30 WIB R memastikan situasi di sekitar rumah korban benar-benar aman dan sepi.

Pelaku D dan O merusak jendela rumah korban menggunakan sebatang besi.

Kemudian setelah berhasil masuk, R menyusul ke dalam untuk menguras isi rumah.

​"Para pelaku masuk ke rumah korban setelah merusak jendela. Mereka kemudian mengambil sejumlah barang dan membawanya secara berulang ke rumah rekannya untuk disembunyikan," ujar Ipran.

Korban As mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan beberapa barang elektronik hingga perabot rumah tangga digasak para pelaku.

Diantaranya 1 unit TV LED 42 inci merek Sharp, ​kulkas 1 pintu, mesin cuci, kipas angin, pemanas air, ​2 lembar ambal. 

​Polisi menyebut seluruh barang bukti tersebut belum sempat dijual oleh R dan rencananya akan dilego untuk mencari keuntungan pribadi.

​Usai menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, keberadaan R akhirnya terendus oleh Tim URC Polsek Panjang hingga berujung pada penangkapan di area eks lokalisasi Pantai Panjang.

​"Jadi R kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

​Pihak kepolisian masih terus memburu dua pelaku lainnya (D dan O) serta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan komplotan ini.

​Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.