Doktif Bantah Motif Persaingan Bisnis di Kasus Richard Lee, Klaim Tidak Jual Produk Serupa
Vega Dhini August 14, 2026 12:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Semakin sengit, Samira Farahnaz alias Doktif membantah tudingan motif persaingan bisnis di dalam kasus Richard Lee.

Kasus ini bermula dari laporan Doktif terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran standar keamanan produk serta aturan perlindungan konsumen.

Doktif menuding dua produk unggulan Klinik Athena, yakni varian White Tomato dan DNA Salmon, tidak memiliki izin edar yang sesuai dan dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Perselisihan yang bermula dari unggahan ulasan kandungan produk berdasarkan uji laboratorium versi Doktif di media sosial ini dibantah keras oleh pihak Richard Lee.

Ia bersikeras bahwa seluruh produk kecantikannya telah mengantongi izin resmi dari BPOM.

Richard Lee menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanyalah strategi murahan untuk menjatuhkan kredibilitas dan reputasi bisnisnya.

Terkait tudingan dugaan motif persaingan bisnis, Doktif membantah keras.

Ia juga membeberkan alasan mengapa kasus ini tidak berkaitan dengan motif persaingan bisnis.

Doktif menyebut tidak ada motif persaingan bisnis karena dirinya tidak menjual produk serupa dengan yang dijual Richard Lee.

Menurutnya, hal ini sudah menjadi alasan kuat tidak adanya unsur persaingan bisnis dalam kasus ini.

"Gini ya, saya tanya. Apakah merupakan persaingan bisnis jika saya tidak pernah menjual barang yang dia jual? Saya tidak pernah menjual White Tomato, saya tidak pernah menjual Glubio yang sama seperti White Tomato, saya tidak pernah menjual Red Skin, saya tidak pernah menjual yang namanya Recuping," ujar Doktif ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/8/2026).

"Ini produk-produk yang saya tidak pernah menjual itu, bagaimana dikatakan persaingan bisnis? Persaingan bisnis dari mana guys? Saya membongkar ya," sambungnya.

Doktif bersikukuh dalam perkara ini dirinya merupakan konsumen.

Ia juga menyarankan agar kuasa hukum Richard Lee mengajukan penghapusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen jika keberatan dengan perkara ini.

"Dan saya di sini sebagai konsumen. Kalau misalnya lawyer keberatan, lah lawyer harusnya mengajukan dong penghapusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selesai. Tapi selama Undang-Undang Perlindungan Konsumen masih ada, maka saya sebagai konsumen tetap akan me-review," lanjutnya.

Dia kembali menyarankan pihak Richard Lee melaporkannya apabila merasa tersinggung dengan review yang dilakukan.

"Bukan di sini persidangannya. Sesimpel itu," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.