BANGKAPOS.COM, BANGKA – Panitia Baris Indah, Pawai, dan Karnaval Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Bangka Selatan menegaskan larangan total terhadap atribut, simbol, maupun penampilan yang berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) selama rangkaian kegiatan berlangsung.
Ketentuan tersebut resmi dimasukkan dalam edaran pelaksanaan dan berlaku bagi seluruh peserta, mulai dari pelajar hingga kategori umum.
Panitia memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama unsur pengamanan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori menegaskan aturan itu disusun sebagai tindak lanjut terhadap edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Panitia tidak memberikan ruang bagi peserta yang menampilkan unsur berbeda gender maupun perilaku yang mengarah pada LGBT. Seluruh peserta diwajibkan mematuhi aturan tersebut sejak proses pendaftaran hingga pelaksanaan di lapangan.
“Kami sudah mengeluarkan ketentuan bahwa peserta tidak menggunakan pakaian beda gender maupun perilaku yang arahnya kepada LGBT,” tegas dia kepada Bangkapos.com, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya larangan tersebut tidak hanya menyangkut kostum, tetapi juga mencakup seluruh bentuk ekspresi dan atribut yang dibawa peserta.
Panitia menyebut bendera, poster, maupun simbol yang menunjukkan dukungan terhadap LGBT tidak diperbolehkan tampil dalam karnaval.
Ketentuan itu berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh kategori peserta agar pelaksanaan tetap sesuai aturan.
Panitia akan memperketat pengawasan sejak tahap administrasi dengan melakukan seleksi terhadap seluruh peserta yang telah mendaftar.
Setiap kelompok wajib menjelaskan konsep, tema, dan muatan pertunjukan sebelum dinyatakan lolos mengikuti pawai.
Anshori menegaskan penyaringan dilakukan untuk mencegah munculnya konten yang melanggar ketentuan saat hari pelaksanaan.
“Dari pendaftaran pun akan kami seleksi apa muatannya dan apa yang akan dibawakan,” jelas Anshori.
Apabila pelanggaran tetap ditemukan saat kegiatan berlangsung, panitia memastikan akan langsung berkoordinasi dengan aparat yang memiliki kewenangan.
Dinas Pendidikan sebagai koordinator lokasi start dan finish akan segera menyampaikan temuan kepada aparat penegak hukum maupun Satuan Polisi Pamong Praja.
Kesbangpol dan Satpol PP disebut telah menyepakati langkah penindakan dalam rapat kepanitiaan.
Adapun peringatan HUT Kemerdekaan RI harus menjadi ruang untuk menampilkan kreativitas yang tetap menghormati norma, etika, dan aturan yang berlaku.
Ia menilai seluruh peserta memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban serta menghindari muatan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Karena itu, panitia meminta setiap kelompok mematuhi seluruh isi edaran tanpa pengecualian.
“Kalau ada pelanggaran, pasti kami informasikan kepada APH ataupun Satpol PP yang mempunyai kewenangan,” ucapnya.
Anshori menambahkan seluruh ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI berlangsung sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Ia menilai keputusan MUI turut menjadi salah satu acuan dalam penyusunan regulasi pelaksanaan karnaval tahun ini. Karena itu, panitia mengajak seluruh peserta menjunjung etika dan mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami tentu mengikuti semua ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh peserta wajib menaati aturan yang sudah ditetapkan panitia,” pungkas Anshori.
Dilarang Membawa Properti Membahayakan
Di sisi lain, peserta pawai dan karnaval tidak dibenarkan dan dilarang keras membawa properti senjata tajam atau jenis lainnya. Terutama yang dapat membahayakan peserta itu sendiri maupun orang lain pada saat peragaan atraksi maupun kegiatan lainnya di perjalanan.
Selain itu, peserta pawai dan karnaval tidak dibenarkan dan dilarang keras memakai pakaian atau atribut yang mengandung pornografi ataupun porno aksi yang melanggar norma sosial dan agama.
Peserta pawai dan karnaval di larang keras untuk menggunakan pakaian dan atribut yang tidak sesuai dengan identitas gender yang diakui oleh undang-undang, serta menggunakan make-up atau riasan lawan jenis.
Seluruh peserta pawai dan karnaval diwajibkan menjaga ketertiban dan menampilkan materi karnaval yang beretika, berwawasan kebangsaan, serta tidak bertentangan dengan norma yang berlaku.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)