Siasat Licik SN Curi Avanza Teman, Kunci Mobil Disimpan Selama Sebulan Baru Eksekusi
Reny Fitriani August 14, 2026 01:21 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim gabungan Unit IV Ranmor dan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan empat pelaku pencuri Toyota Avanza Veloz silver milik korban A. 

Baca Juga: Ketum MPAL Rycko Menoza Minta Cari Win-win Solution Selesaikan Konflik PT BSA

​Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa empat pelaku pencuri mobil yakni SN perempuan dan tiga komplotannya laki-laki. 

Pelaku pencuri mobil tersebut diotaki oleh pelaku SN bersama rekannya HG, AS, dan FA. 

"Komplotan ini dibekuk usai menjalankan aksi pencurian satu unit mobil Toyota Avanza milik korban A," kata Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat (14/8/2026). 

Gigih menjelaskan bahwa pelaku SN tidak langsung mengeksekusi mobil korban. 

Pelaku SN dengan sabar menyimpan dan menguasai kunci Avanza terlebih dahulu selama sebulan milik korban. 

Diketahui hubungan antar pelaku SN dan korban A adalah teman. 

"Selama kurang lebih satu bulan kunci mobil itu disimpan hingga situasi dirasa benar-benar aman lalu mengeksekusi mobil yang menjadi incaran tersebut," ungkapnya.

​SN tidak sendiri namun mengajak pelaku lainnya untuk mengeksekusi dan membawa lari kendaraan korban. 

​"Komplotan pencuri mobil ini menggunakan kunci asli yang sudah dikuasai SN, para pelaku dengan mudah membawa kabur mobil korban tanpa harus merusak pintu maupun rumah kunci kendaraan," kata Gigih. 

Mantan Wakapolres Tanggamus ini menjelaskan bahwa, polisi melakukan penangkapan keempat pelaku pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Hal ini setelah pihaknya menerima laporan resmi dari korban dan melakukan penyelidikan mendalam.

​"URC Polresta Bandar Lampung bersama Unit Ranmor berhasil menangkap empat tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian mobil tersebut setelah mendapat laporan polisi dari korban yang tartuang LP / B / 1348 / VII / 2025/ SPKT/ Polresta Bandar Lampung / Polda Lampung," kata Kompol Gigih. 

​Kompol Gigih menjelaskan, aksi pencurian ini berawal dari siasat licik pelaku utama SN. 

Korban A menyadari kunci mobilnya mendadak hilang.

Rupanya kunci mobil tersebut telah diamankan lebih dulu oleh SN saat korban tengah bepergian bersama pasangannya.

Polisi setelah mendapat laporan kehilangan, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. 

"Kami tidak butuh waktu lama, pergerakan komplotan ini berhasil teridentifikasi dan kami tangkap," kata Gigih. 

Saat ini kawanan pencuri mobil telah berada di kantor polisi untuk penyelidikan lanjutan. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi ​1 unit mobil Toyota Avanza warna silver (milik korban), 1 buah BPKB Toyota Avanza Veloz. 

​Keempat tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Polisi menerapkan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing pelaku ​SN, HG, dan AS yang dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Tersangka ​FA djerat Pasal 591 KUHPidana terkait penadahan atau perpenjara dengan ancaman 4 tahun penjara. 

​"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap secara utuh peran detail dari masing-masing tersangka dalam perkara ini," tukas Gigih.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.