Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Praktisi hukum Lampung, Bey Sujarwo mengaku prihatin dengan konflik agraria yang masih saja terjadi di bumi Lampung.
Baca Juga: Ketum MPAL Rycko Menoza Minta Cari Win-win Solution Selesaikan Konflik PT BSA
Terbaru kantor PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah dibakar oleh massa.
Bey Sujarwo menilai insiden tersebut dipicu oleh tersumbatnya jalur komunikasi serta ego sektoral antar pihak yang terlibat.
"Persoalan sengketa lahan di Bumi Ruwa Jurai sejatinya bukan hal baru, melainkan dinamika lama yang mengendap dan belum terselesaikan secara tuntas," kata Bey Sujarwo saat diwawancarai di kantor Peradi Bandar Lampung, Kamis (13/8/2026).
Sujarwo menyoroti keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan negara kepada perusahaan.
Menurutnya, aturan jangka waktu HGU harus dijalankan dengan transparan, apakah diperpanjang atau dilepaskan.
Setidaknya dua tahun sebelum masa berlaku berakhir.
"Masyarakat yang dari nenek moyangnya sudah mendiami wilayah tersebut merupakan sabuk atau ring 1. Aspirasi dan keberadaan mereka harus didengarkan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat Lampung memiliki kearifan lokal yang kental seperti Nemui Nyimah, Nengah Nyampur, Sakai Sambayan, dan Juluk Adok.
Ketika komunikasi tersumbat, persoalan yang semula teknis bergeser menjadi urusan piil atau harga diri.
"Saya memprediksi ini sudah bicara piil karena adanya komunikasi yang tersumbat. Penyelesaian win-win solution yang coba dijembatani pemerintah maupun advokat tidak terakomodir, hingga akhirnya memicu aksi pembakaran," paparnya.
Pihaknya membandingkan situasi saat ini dengan semangat perjuangan, menyayangkan masih tebalnya ego sektoral di tengah masyarakat maupun pemerintah.
"Sebentar 81 tahun Indonesia merdeka. Jika peristiwa ini dibawa ke suasana batin 1945 dahulu, saya yakin Indonesia belum merdeka. Kenapa, karena ego sektoral masih dipertontonkan dan kita belum guyub seperti tahun 1945," kata Bey Sujarwo.
Ia mengimbau agar semua pihak introspeksi diri demi mencapai cita-cita Indonesia Emas.
Persoalan besar harus diperkecil, persoalan kecil disederhanakan dan persoalan sederhana dihilangkan melalui jalan musyawarah.
Sujarwo menekankan pentingnya pendekatan mitigasi risiko sebelum kebijakan diterapkan.
Aparat penegak hukum, pemerintah, dan pemangku kepentingan perlu duduk bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Kemudian lebih elegan diselesaikan secara keperdataan atau melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution) untuk mencapai win-win solution.
Tindakan perusakan atau pembakaran tetap harus mempertanggungjawabkan di mata hukum.
"Tidak ada satu pun yang menghendaki peristiwa ini terjadi. Siapa yang berbuat, harus mempertanggungjawabkan secara pidana," tukasnya.
"Namun kalau ada sengketa keperdataan, mari selesaikan secara keperdataan," terusnya.
Mengingat potensi konflik serupa juga ada di daerah lain seperti Mesuji dan Way Kanan, Sujarwo mengingatkan pentingnya merangkul seluruh entitas suku dan tokoh adat di tiap wilayah.
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati masa transisi hukum pidana dan mewaspadai pihak luar yang memanfaatkan situasi.
"Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membonceng peristiwa ini sehingga perkara kecil jadi besar. Saya tidak menginginkan itu terjadi lagi di Bumi Lampung. Ayo kita selesaikan melalui jalur hukum," tutup Bey Sujarwo.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)