Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas bahwa dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Supratman menilai putusan tersebut tidak mengubah substansi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan memperjelas pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan laporan sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam penerapannya.
"Undang-Undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan,"kata Supratman usai menyimak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Dia melanjutkan "sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya."
Menurut dia, penegasan tersebut penting dalam memberikan kepastian hukum terkait ketentuan pidana yang menyangkut harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.
"Malah bagus, kita dukung. Jadi, tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan," ujar dia.
Supratman mengatakan pemerintah mendukung putusan MK karena memperjelas mekanisme penerapan ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan adanya penegasan tersebut, ia menilai tidak perlu ada lagi perbedaan tafsir mengenai siapa yang berhak mengadukan perkara tersebut.
"Karena saya clear kok keputusan MK-nya," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden. MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan menegaskan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu.
MK menilai ketentuan penghinaan tersebut tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan personal Presiden dan/atau Wakil Presiden, tetapi juga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan Pasal 218 ayat (2) KUHP menjadi jaminan agar perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak diterapkan secara berlebihan serta tetap menjaga kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945. MK juga menilai unsur pemidanaan dalam Pasal 219 tidak menimbulkan ketidakjelasan atau ketidakpastian hukum.
Menurut Guntur, Pasal 220 ayat (1) KUHP perlu diperjelas karena ketentuan sebelumnya masih membuka tafsir mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan. MK kemudian memaknai pasal tersebut bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang dapat dilakukan langsung atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.





