Gembong Narkoba Bos Gendut Ditangkap Saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan
taryono August 14, 2026 02:35 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Gembong narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, berinisial MR alias Bos Gendut, ditangkap BNN saat tengah menjalani persiapan sedot lemak di sebuah klinik kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (12/8/2026). 

Baca juga: Danamon Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Program Semarak HUT ke-81 RI

Ia diciduk ketika hendak melakukan perawatan yang menyasar bagian perut.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut dia, petugas telah mengetahui pergerakan MR sebelum akhirnya menangkapnya di klinik kecantikan.

"Yang bersangkutan akan sedot lemak di klinik di kawasan Mangga Besar,” kata Roy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (14/8/2026).

MR sebelumnya terpantau meninggalkan wilayah Kampung Bahari. Alih-alih langsung ditangkap, petugas memilih membuntutinya hingga mengetahui lokasi yang dituju.

"Kami sudah ikuti keluar dari Kampung Bahari menuju ke lokasi salon kecantikan," ujar Roy.

Dalam video yang diterima Kompas.com, MR terlihat terbaring di atas meja medis dengan kain abu-abu sebagai alas.

Kemeja merah muda yang dikenakannya tersingkap sehingga bagian perutnya terlihat ketika petugas melakukan penangkapan.

BNN menyebut MR merupakan salah satu target operasi yang telah diburu sejak terjerat perkara narkoba pada 7 November 2025.

Statusnya sebagai buronan berkaitan dengan kepemilikan sabu dalam jumlah puluhan kilogram.

"Salah satu gembong narkoba tersebut merupakan buronan terkait kasus narkoba pada 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," ujar Roy dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2026), dikutip dari Kompas TV.

MR diketahui berperan sebagai bos jaringan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan terhadapnya kemudian berkembang pada penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.

Dalam operasi itu, BNN mengamankan aset dengan nilai total mencapai Rp39,9 miliar.

Selain itu, petugas menyita senjata api, beberapa emas batangan, serta barang bukti lainnya.

BNN kini tidak hanya mendalami perkara narkotika yang menjerat MR.

Penyidik juga mengembangkan kasus tersebut untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk menelusuri asal-usul aset yang telah disita.

Sumber: WartaKotalive.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.