Laporan wartawan Tribun Papua Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Jayapura menindaklanjuti hasil Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Cagar Budaya Tahun 2026 dengan terjun langsung menelusuri sejumlah lokasi bersejarah, Kamis (13/8/2026).
Tim meninjau empat lokasi potensial, yaitu kawasan Universitas Cenderawasih (Uncen), Teluk Youtefa, Pulau Metu Debi, dan Pasar Youtefa.
Penelusuran lapangan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan, kondisi fisik, serta nilai sejarah dari objek-objek yang telah masuk dalam pemetaan awal potensi cagar budaya Kota Jayapura.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Jayapura, Grace Linda Yoku, menyatakan Teluk Youtefa menjadi salah satu fokus perhatian utama karena menyimpan jejak penting Perang Dunia II.
Baca juga: Ini Tuntutan Masyarakat Adat Enggros-Taboti Soal Blokade Jalan Holtekamp: Ganti Rugi Rp 100 Miliar
"Hari ini kami mengunjungi empat titik. Salah satunya Teluk Youtefa, di mana ditemukan peninggalan kapal masa Sekutu. Ada juga kapal perang di sekitar Jembatan Merah (Jembatan Youtefa). Itu yang kami lihat dan pastikan keberadaannya," ujar Grace, Kamis (13/8/2026).
Selain peninggalan pertempuran masa lalu, lokasi lain seperti Pulau Metu Debi ditinjau untuk menginventarisasi tinggalan budaya masyarakat pesisir Jayapura.
Sementara itu, kawasan Uncen dan Pasar Youtefa disisir untuk mendokumentasikan objek-objek bernilai sejarah yang selama ini belum terdata secara optimal.
Grace mengungkapkan, berdasarkan hasil pemetaan awal bersama Balai Pelestarian Kebudayaan, terdapat sekitar sembilan titik potensial yang telah teridentifikasi di Kota Jayapura.
"Sudah ada sembilan titik yang dipresentasikan oleh tim Balai Pelestarian Kebudayaan, tetapi hari ini kami baru mendatangi beberapa lokasi untuk mengecek kondisi riil di lapangan," terangnya.
Baca juga: Ironi Kemajuan Teluk Youtefa, Pemuda Port Numbay Didesak Keluar dari Zona Nyaman
Tak berhenti pada situs publik, Disdikbud Kota Jayapura juga berencana merangkul masyarakat di kampung-kampung, gereja, hingga masjid untuk mendata benda-benda bersejarah koleksi pribadi atau organisasi.
Kriteria utama peninggalan yang dicari yakni berumur di atas 50 tahun atau berasal dari tahun 1975 ke bawah.
Meski demikian, benda berusia di bawah 50 tahun yang memiliki nilai histori khusus tetap akan dikaji.
"Kami ingin menggali kembali jejak sejarah Jayapura sebagai kota yang memiliki rekam jejak masa Sekutu. Peninggalan ini akan kami jadikan bagian dari narasi sejarah kota," tegasnya.
Upaya pengembangan cagar budaya ini berlandaskan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Perda No. 15 Tahun 2022, serta Perwal Jayapura No. 6 Tahun 2025.
Grace berharap kawasan dan situs sejarah yang teridentifikasi nantinya tidak sekadar dilindungi, tetapi juga dikembangkan menjadi ruang edukasi publik dan objek wisata sejarah. (*)