TRIBUNWOW.COM - BNN menangkap MR alias Bos Gendut yang disebut terkait jaringan peredaran narkotika di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. MR merupakan buronan kasus kepemilikan 98 kilogram sabu dan diduga memiliki aset bernilai puluhan miliar rupiah.
Nama MR telah masuk dalam radar BNN sejak November 2025 terkait kasus narkotika.
Sejak saat itu, petugas terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap MR di sebuah salon kecantikan di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.
MR diketahui merupakan buronan yang berkaitan dengan kasus kepemilikan 98 kilogram sabu yang diungkap pada November 2023.
Selain kasus narkotika, BNN juga mengungkap dugaan keterkaitan MR dengan kepemilikan senjata api serta sejumlah aset bernilai tinggi.
BNN mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp39 miliar.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,27 miliar dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya BNN mengembangkan kasus dan menelusuri dugaan aliran aset yang berkaitan dengan jaringan narkotika di Kampung Bahari.
(Tribun-Video.com/Rima Anggi Pratiwi)