TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai, Sumatera Utara, mengaku belum mengetahui secara utuh penetapan tersangka seorang bidan sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SS, yang tega membuang bayi laki-laki hingga tewas.
"Nah makanya, kami bersurat ke polres untuk meminta kejelasan terkait status SS ini bagaimana," ujar Desman, Jumat (14/8/2026).
Langkah dinkes menyurati Polres Binjai, kata Desman, untuk mengetahui secara utuh terhadap status tersangka bidan SS.
"Kalau misalnya memang ada surat keterangan tersangkanya, nanti kami akan surati BKD untuk pemberhentian sementara," ucap Desman.
"Itu (pemberhentian sementara), kewenangan BKPSDM. Memang ada peraturannya itu, kalau yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum yang tersangka, bisa dilakukan pemberhentian sementara untuk mengikuti proses hukumnya," sambungnya.
Dasar surat penetapan tersangka terhadap SS dari Polres Binjai, untuk kelengkapan administrasi.
Menurut Desman, dasar itu akan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai untuk proses SS diberhentikan sementara dari status ASN.
"Kita kan harus ada hitam di atas putih, (bahwa) SS ini memang terlibat atau tersangka terhadap kasus yang sedang viral itu (dugaan pembuangan bayi)," kata Desman.
Sebelumnya, BKPSDM Binjai sudah meminta kepada dinkes untuk proses pemberhentian sementara terhadap SS atas status ASN yang disandangnya.
Alasannya, SS saat ini tengah berperkara dalam hukum.
SS disebut berdinas pada puskesmas pembantu di Kecamatan Binjai Selatan.
Diketahui, misteri penemuan jasad bayi laki-laki pada tumpukan sampah di Kota Binjai akhirnya menemui titik terang.
Satreskrim Polres Binjai menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tidak hanya SS (55) seorang bidan ASN saja yang ditangkap, juga anaknya berinisial RD (31).
Polisi menduga, kasus ini bukan kali pertama terjadi. Dari hasil penyidikan sementara, SS diduga telah beberapa kali membantu proses persalinan yang kemudian berujung pada pembuangan bayi.
RD terlebih dahulu diamankan polisi pada Jumat (31/7/2026). Dari pengembangan penyidikan, petugas kemudian menangkap SS di Jalan Samanhudi.
RD berperan sebagai pelaku pembuangan bayi, sementara SS sebagai bidan yang membantu persalinan. Polisi belum berhenti pada dua tersangka tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk siapa orang tua bayi dan apa motif di balik tindakan tersebut.
Kedua tersangka hingga kini masih menutupi identitas orang tua bayi.
Bahkan, polisi juga belum memastikan apakah bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI warna hitam, kaos putih, celana panjang hitam, tas waistbag hitam, sepasang sandal cokelat muda, helm Yamaha Nmax warna hitam, kain panjang warna cokelat, kantong plastik berwarna kuning dan putih, serta uang tunai Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(cr23/tribun-medan.com)