Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegur dan mengamuk usai memergoki sejumlah orang menggunakan mobil membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Interchange Karawang Barat, Kamis (13/8/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi saat Bupati Aep melintas di kawasan tersebut dan melihat sejumlah orang sedang menurunkan sampah dari sebuah kendaraan. Mereka diduga merupakan tenaga kerja proyek yang membawa sampah dari mess untuk dibuang di pinggir jalan.
Melihat kejadian itu, Bupati Aep kemudian menghampiri para pekerja dan mempertanyakan asal perusahaan serta alasan mereka membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Kamu dari PT mana, buang sampah sembarangan?," tegur Bupati Aep dalam video yang viral di media sosial.
Salah seorang pekerja kemudian menjelaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya merupakan pekerja proyek pembangunan PLTS.
"Dari PLTS, Pak," jawabnya.
Mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah sembarangan tersebut, Bupati Aep langsung meminta Satpol PP Kabupaten Karawang menindaklanjuti kejadian itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal, Tata Suparta, mengatakan pihaknya segera bergerak setelah menerima arahan dari Bupati Aep melalui Kasatpol PP.
"Tadi malam ketika dalam perjalanan, Pak Bupati mendapati beberapa orang sedang membuang sampah bukan pada tempatnya," kata Tata.
Menurut Tata, tim patroli kemudian mendatangi lokasi dan meminta para pekerja mengambil kembali sampah yang telah diturunkan dari kendaraan.
"Sampah-sampah yang telah diturunkan tersebut kami minta untuk diambil dan dinaikkan kembali ke dalam mobilnya untuk nanti dibuang di tempat yang peruntukannya," ujarnya.
Setelah itu, lima orang pekerja beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sampah dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang untuk menjalani pembinaan.
"Selanjutnya lima orang beserta kendaraannya dibawa ke kantor Satpol PP, diberikan pembinaan, kemudian diserahkan kepada tim penyidik atas dugaan pelanggaran Perda," katanya.
Tata menjelaskan, berdasarkan keterangan para pekerja, mereka merupakan tenaga kontraktor yang sedang mengerjakan proyek pemasangan panel di PT Aisin. Sampah yang dibawa tersebut diakui berasal dari mess tempat mereka bekerja.
Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 23 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 yang melarang membuang sampah, benda kotor, atau barang bekas di jalan, bahu jalan, trotoar, saluran air, tempat umum, dan tempat lainnya.
"Buang sampah sembarangan bukan hanya mengotori Karawang, tetapi juga melanggar aturan. Sampah ada tempatnya, dan setiap pelanggaran ada konsekuensinya," tegas Tata.
Penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Karawang untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MAZ)