Buka Suara Soal Lepas Hijab, Putri Anne Ungkap Alasan Kembali Memeluk Agama Asalnya
Moch Krisna August 14, 2026 05:32 PM

 




TRIBUNSUMSEL.COM --
Aktris Putri Anne kembali mencuri perhatian publik usai blak-blakan menanggapi pertanyaan netizen terkait perubahan keyakinan hingga peluang untuk menikah lag

Berawal dari salah satu netizen mengaku rindu melihat Putri Anne kembali mengenakan hijab. Seperti diketahui, aktris tersebut sudah tidak lagi mengenakan penutup kepala usai bercerai dari Arya Saloka.

"Kangen kakak yang berhijab lagi," tulis seorang netizen, dikutip Jumat (14/8/2026) melansir dari GRID ID.

Putri Anne kemudian menjelaskan mengenai keyakinannya saat ini. Ibu satu anak itu menyebut dirinya telah kembali memeluk agama yang sebelumnya dianut.

"Sudah kembali menjadi murid Yesus," jawab Putri Anne.

Pernyataan itu turut menjadi perhatian publik karena selama ini banyak pertanyaan mengenai keyakinan Putri Anne.

Terlebih, perubahan tersebut terjadi setelah rumah tangganya dengan Arya Saloka berakhir.

Selain soal agama, Putri Anne juga mendapat pertanyaan mengenai kehidupan percintaannya. Seorang netizen penasaran apakah ia masih memiliki keinginan untuk menikah lagi.

"Kak Anne ada niat buat nikah lagi nggak?" tanya netizen.

 

PUTRI ANNE - Penampilan terbaru Putri Anne setelah digugat cerai Arya Saloka.
PUTRI ANNE - Penampilan terbaru Putri Anne setelah digugat cerai Arya Saloka. (Tangkapan layar Ig @anneofficial1990)

 

Putri Anne tidak menutup kemungkinan untuk kembali membangun rumah tangga.

Namun, aktris 36 tahun itu menegaskan tidak ingin memiliki pasangan yang gemar memerintah atau terlalu mengatur dirinya.

"Ada tapi nggak suka disuruh-suruh, diperintah, diatur, nggak suka sama suami pokoknya. Nikah sama apa ya bagusnya?" tandasnya.

Sebagai informasi, Arya Saloka mengguat cerai Putri Anne pada 15 April lalu ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Keduanya menikah pada 6 Agustus 2017 dan dikaruniai seorang anak bernama Ibrahim Jalal Ad Din Rumi.

Arya Saloka dan Putri Anne pun resmi bercerai secara verstek berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.