TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, OC Kaligis meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan kliennya dalam persidangan praperadilan.
Namun, permintaan tersebut ditolak jaksa yang menilai kehadiran Lodewyk sudah cukup diwakili oleh advokatnya.
"Kita tetap memohon kepada Yang Mulia, karena ini banyak rekayasanya sebagaimana kami jelaskan. Supaya Pusung bisa dihadirkan di persidangan, itu permintaannya sendiri, karena dia tahu bahwa dia sama sekali tidak terlibat. Jadi, kami mohon pada waktu pembuktian, tersangka Lodewyk Pusung bisa dihadirkan," kata OC Kaligis di persidangan, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Kejagung Minta Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Sebut Penetapan Tersangka Kasus MBG Sah
Hakim tunggal Muhammad Firman Akbar di persidangan menjelaskan kehadiran tersangka di persidangan harus memenuhi syarat keamanan.
"Pada prinsipnya, saya berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf B. Saya bisa memberikan perintah untuk menghadirkan apabila ada jaminan keamanan," kata Hakim Firman.
"Jaminan keamanan pada saat dia sedang ditahan hari ini. Keluar dari rumah tahanan, kemudian dihadirkan di sini, satu. Dan jaminannya dia tidak melarikan diri, seperti itu," imbuhnya.
Pihak kejaksaan menegaskan kehadiran tersangka sudah diwakili oleh kuasa hukum.
"Pada prinsipnya, kami juga tetap memegang ketentuan dari Pasal 163 ayat (1) tersebut, bahwa dalam hukum acara pidana juga, keterangan dari seorang tersangka itu mempunyai hak ingkar, Yang Mulia. Dan bersedia untuk tidak memberikan keterangannya, Yang Mulia. Dan sudah cukup untuk diwakili oleh advokatnya untuk sidang praperadilan, Yang Mulia," jelas tim hukum Kejaksaan.
Hakim menegaskan pihaknya yang akan memutuskan permintaan tersebut.
"Karena ini sudah dibawa ke pengadilan, di depan forum praperadilan, dan telah ditunjuk saya sebagai hakim, tentu nanti saya yang memutuskan," tandasnya.
Sementara itu pada persidangan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi progam Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan permintaan agar bisa dihadirkan di persidangan praperadilan.
"Kepada yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mohon saya dihadirkan pada agenda persidangan dalam perkara praperadilan," tulis Lodewyk dalam suratnya dibacakan di persidangan, Kamis (13/8/2026).
Dalam surat tersebut, Lodewyk menyampaikan tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
"Dimana terhadap bukti dan segala sesuatu yang dituduh kepada saya adalah fitnah," imbuhnya Lodewyk.
Lebih lanjut dikatakannya, bukti dan saksi yang digunakan untuk menetapkannya sebagai terangka adalah bukti yang sumir.
"Bahwa saya tidak pernah melakukan ataupun menyetujui tindakan jual beli titik sebagimana dituduhkan kepada saya," terangnya.
Ia menegaskan melaksanakan program MBG sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.
"Sebagaimana mandat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada saya," tandasnya.