TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan membantah dalil eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang menyebut dirinya tidak pernah dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan menyebut kehadiran Lodewyk di hadapan penyidik pada 3 Juni 2026 dilakukan bukan dalam rangka penangkapan, tetapi untuk dimintai keterangan.
"Bahwa kehadiran pemohon di hadapan penyidik pada tanggal 3 Juni 2026 bukanlah dalam rangka penangkapan sebagaimana didalilkan oleh pemohon, melainkan untuk dimintai keterangan sesuai dengan kewenangan Pasal 22 ayat 1. Sehingga dalih pemohon yang menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak sesuai fakta," ucap tim hukum Kejaksaan di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Lebih lanjut, Kejaksaan membantah dalil Lodewyk yang menyebut penyidik belum memiliki minimal dua alat bukti sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Bahwa tidak benar dalih pemohon yang menyatakan Termohon belum memiliki minimal dua alat bukti," jelasnya.
Kejaksaan menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan penggeledahan dan tindakan memanggil terhadap pemohon, untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberikan status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi sebagaimana dalam Pasal 22 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Belum Sebulan Pimpinan Baru BGN Menjabat, 7 Orang Jadi Tersangka Kasus MBG
Dijelaskan, bahwa Kejaksaan telah terlebih dahulu melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus nomor PRINT-15/F.2/Fd.1/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Berdasarkan surat perintah tersebut, Kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari empat orang saksi pada 25 Mei 2026.
"Hasil dari penyelidikan tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan tertanggal 26 Mei 2026 yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," terangnya.
Kejaksaan juga menyebut telah dilakukan ekspose atau gelar perkara sebelum kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Sony Sonjaya Tolak Disebut Jadi Aktor Utama Kasus MBG: Saya Cuma Jalankan Perintah
Hal itu, kata jaksa, tertuang dalam Laporan Hasil Ekspose tertanggal 29 Mei 2026.
"Dengan demikian dalih pemohon menyatakan bahwa Termohon tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu adalah dalih yang tidak benar dan bertentangan dengan fakta hukum," tegasnya.
Sementara itu pada sidang sebelumnya, mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung melalui kuasa hukumnya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan penangkapan, hingga penahanan terhadap kliennya tidak sah pada perkara dugaan korupsi progam Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu kuasa hukum Lodewyk juga meminta Kejagung untuk mengembalikan barang sitaan.
Selanjutnya Lodewyk Pusung juga meminta memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon.
Dalam perkara korupsi tata kelola MBG, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Ketujuh tersangka itu memiliki peran berbeda-beda mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga dugaan korupsi penjualan Food Tray atau Ompreng MBG.
Selain tujuh tersangka, sebelumnya Kejagung juga mengungkap adanya keterlibatan oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut.
Akan tetapi penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU itu kini telah dilimpahkan dari Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung karena statusnya merupakan prajurit TNI aktif.
Status hukum Kolonel BU hingga kini juga masih misteri.
Pasalnya belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan ihwal status hukum dari oknum perwira menengah TNI tersebut atas kasus MBG ini.
Berikut adalah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi MBG: