Biodata Sunarto, Ketua MA Punya Gaji Lebih Besar dari Ketua MA Singapura, Prabowo: Naik 280 Persen
Rusaidah August 14, 2026 05:37 PM

 

POSBELITUNG.CO -- Gaji hakim naik hingga 280 persen, Presiden Prabowo Subianto menyebut pendapatan yang diterima Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto, lebih besar dari Ketua MA Singapura.

Prabowo menyebut penghasilan hakim di Indonesia, terutama hakim junior, kini berada di atas rata-rata negara-negara ASEAN.

Menurut Prabowo, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MA Indonesia kepadanya.

"Ketua Mahkamah Agung telah melaporkan kepada saya bahwa penghasilan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sekarang lebih tinggi dari penghasilan Ketua Mahkamah Agung Singapura. Beliau yang lapor kepada saya," ujar Prabowo.

Namun, dalam pernyataannya, Prabowo tidak merinci berapa besaran penghasilan Ketua MA Indonesia maupun berapa selisihnya dengan Ketua MA Singapura.

Hal ini disampaikan Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama MPR-DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Biodata Arlida Putri, Pedangdut Diisukan jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Denny Caknan dan Bella

"Untuk hakim-hakim yang paling junior, penghasilan mereka telah naik 280 persen. Tertinggi dalam beberapa dasawarsa," kata Prabowo.

Biodata Sunarto

Ketua Mahkamah Agung RI saat ini adalah Sunarto. Ia lahir di Sumenep, Jawa Timur, pada 11 April 1959.

Sunarto dilantik sebagai Hakim Agung pada 22 Juli 2015. Dua tahun kemudian, tepatnya 29 Maret 2017, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan

Mahkamah Agung, menggantikan Muhammad Syarifuddin yang terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

Karier Sunarto di jajaran pimpinan MA kemudian berlanjut. Pada 23 Mei 2018, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial menggantikan H. Suwardi yang memasuki masa purnabakti.

Selanjutnya, pada 22 Oktober 2024, Sunarto resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung RI periode 2024-2029. Ia menggantikan Muhammad Syarifuddin yang memasuki masa purnabakti.

Pernah Duduki Sejumlah Jabatan Strategis

Sebelum menduduki posisi tertinggi di Mahkamah Agung, Sunarto memiliki pengalaman panjang dalam dunia peradilan.

Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, serta Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Sunarto juga pernah dipercaya sebagai Inspektur Wilayah pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Kariernya kemudian berlanjut hingga menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang Sunarto hingga akhirnya dipercaya memimpin Mahkamah Agung untuk periode 2024-2029.

Pendidikan Sunarto

Dalam bidang pendidikan, Sunarto memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya pada 1984.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan meraih gelar tersebut pada 2000.

Pada 2012, Sunarto menyelesaikan pendidikan doktoral Ilmu Hukum di Universitas Airlangga Surabaya.

Selain menjalankan tugas sebagai Ketua MA, Sunarto juga aktif dalam berbagai kegiatan akademik dan peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Baca juga: Biodata Avi Basalamah Istri Ramzi, Beri Dukungan Anak Diisukan jadi Selingkuhan Rizky Billar: Gapapa

Ia saat ini aktif sebagai ketua kelompok kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik Bidang Pengawasan. Sunarto juga menjadi narasumber dalam berbagai forum nasional maupun internasional.

Di bidang akademik, ia aktif menjadi penguji doktor di Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, serta sejumlah perguruan tinggi swasta lainnya.

Harta Kekayaan

Mengutip laporan harta kekayaan penyelenggara negara, elhkpn.kpk.go.id. yang disampaikan Sunarto pada 6 Maret 2026 untuk periodik 2025, berikut daftarnya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.207.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 303 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 136 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 520.000.000
3. Tanah Seluas 5.872 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI Rp. 625.000.000
4. Tanah Seluas 327 m2 di KAB / KOTA SUMENEP, HASIL SENDIRI Rp. 62.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 270 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp. 3.300.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 125.000.000

1. MOBIL, SUZUKI S CROSS Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 125.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 105.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.366.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 10.803.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 10.803.000.000

Gaji Lebih Besar dari Ketua MA Singapura

Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyebut penghasilan hakim di Indonesia kini mengalami peningkatan signifikan. Disebutkan kenaikannya bahkan mencapai ratusan persen.

"Untuk hakim-hakim yang paling junior, penghasilan mereka telah naik 280 persen. Tertinggi dalam beberapa dasawarsa," kata Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama MPR-DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo juga menyebut penghasilan hakim di Indonesia, terutama hakim junior, kini berada di atas rata-rata negara-negara ASEAN. "

Sekarang penghasilan hakim-hakim kita, terutama yang junior, berada di atas rata-rata ASEAN," ucapnya.

Prabowo mengungkapkan bahwa penghasilan Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia kini bahkan lebih tinggi dibandingkan Ketua MA Singapura.

Menurut Prabowo, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MA Indonesia kepadanya.

"Ketua Mahkamah Agung telah melaporkan kepada saya bahwa penghasilan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sekarang lebih tinggi dari penghasilan Ketua Mahkamah Agung Singapura. Beliau yang lapor kepada saya," ujar Prabowo.

Namun, dalam pernyataannya, Prabowo tidak merinci berapa besaran penghasilan Ketua MA Indonesia maupun berapa selisihnya dengan Ketua MA Singapura.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 dan PP Nomor 55 tahun 2014, gaji ketua MA sebesar Rp 126.649.000 per bulan, dengan rincian gaji pokok Rp 5.040.000 dan tunjangan jabatan Rp 121.609.000.

Gaji tersebut belum masuk dalam skema kenaikan yang diumumkan Prabowo pada Jumat hari ini.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/1/2026), aturan kenaikan gaji mahkamah agung tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

Namun, aturan tersebut tidak mencantumkan besaran tunjangan atau gaji khusus untuk Ketua Mahkamah Agung (MA). Ketentuan yang tersedia mengatur tunjangan bagi hakim berdasarkan jenjang dan kelas pengadilan.

Aturan tersebut menetapkan besaran tunjangan hakim berdasarkan jabatan dan kelas pengadilan. Untuk Pengadilan Tinggi (PT) atau Pengadilan Banding, yang berlaku bagi peradilan umum, agama, dan Tata Usaha Negara (TUN), besarannya antara lain:

  • Ketua PT: Rp 110,5 juta per bulan
  • Wakil Ketua PT: Rp 105,5 juta per bulan
  • Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan
  • Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan
  • Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan

Sementara itu, untuk Pengadilan Kelas IA Khusus, tunjangan yang diterima:

  • Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan
  • Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan
  • Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan
  • Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan
  • Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan
  • Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan
  • Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan

Adapun pada Pengadilan Kelas IA, tunjangan ketua pengadilan mencapai Rp 79 juta per bulan, wakil ketua Rp 71,8 juta, dan hakim berkisar Rp 55,7 juta-Rp 63,7 juta per bulan.

Pada Pengadilan Kelas IB, ketua pengadilan mendapat Rp 69,6 juta per bulan, wakil ketua Rp 65,8 juta, sedangkan hakim memperoleh Rp 51,3 juta-Rp 59,3 juta per bulan.

Untuk Pengadilan Kelas II, tunjangan ketua pengadilan sebesar Rp 59,1 juta per bulan, wakil ketua Rp 56,9 juta, dan hakim Rp 46,7 juta-Rp 54,7 juta per bulan.

Baca juga: Kalender Jawa 14 Agustus 2026 Weton Jumat Pon, Diperingai sebagai Hari Pramuka Nasional

Berapa Penghasilan Ketua MA Singapura? 

Berdasarkan Judges’ Remuneration (Annual Pensionable Salary) Order yang tercantum dalam Singapore Statutes Online, Ketua MA Singapura atau Chief Justice memiliki gaji tahunan sebesar 347.400 dollar Singapura per tahun (sekitar Rp 4,84 miliar per kurs hari Jumat, 14/8/2026).

Aturan tersebut berstatus sebagai versi yang berlaku per Jumat, 14 Agustus 2026. Jika dibagi rata dalam 12 bulan, nominal tersebut setara dengan sekitar 28.950 dollar Singapura per bulan (sekitar Rp 403 juta).

Namun, Peraturan Singapura menyebutnya angka 347.400 dollar Singapura sebagai annual pensionable salary, yakni gaji tahunan yang diperhitungkan untuk kepentingan pensiun.

Dengan demikian, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan total keseluruhan penghasilan atau paket remunerasi yang diterima Ketua Mahkamah Agung Singapura.

Selain Ketua Mahkamah Agung, aturan yang sama menetapkan gaji tahunan yang diperhitungkan untuk kepentingan pensiun bagi pejabat yudisial lainnya, berikut diantaranya:

  • Hakim Pengadilan Banding (Justice of the Court of Appeal): 253.200 dollar Singapura per tahun (sekitar Rp 3,52 miliar)
  • Hakim Divisi Banding (Judge of the Appellate Division): 244.200 dollar Singapura per tahun (sekitar Rp 3,4 miliar)
  • Hakim Pengadilan Tinggi (Judge of the High Court): 234.600 dollar Singapura per tahun (Rp 3,26 miliar).

(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.