DPRD Kepahiang Respons Harmonisasi 15 Perda, Tiga Regulasi Jadi Prioritas
Hendrik Budiman August 14, 2026 06:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG -  Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, merespons rencana harmonisasi terhadap 15 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru.

Harmonisasi dilakukan karena sejumlah Perda tersebut dianggap sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Meski terdapat 15 Perda yang dinilai perlu diharmonisasi, DPRD Kepahiang pada tahap awal merekomendasikan tiga regulasi untuk menjadi prioritas.

Ketiga Perda tersebut yakni Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peningkatan Mutu Hasil Budidaya Perkebunan Kopi Kepahiang, serta Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gregory menjelaskan, rekomendasi harmonisasi tiga Perda tersebut sebenarnya belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Baca juga: Ada 15 Perda di Kepahiang Tak Lagi Sesuai dengan Regulasi, Kejari Usulkan Harmonisasi

Pasalnya, informasi mengenai perlunya harmonisasi tersebut baru diterima DPRD dari pihak Kejaksaan sehingga belum masuk dalam agenda Propemperda yang telah disusun sebelumnya.

"Sebenarnya itu belum masuk Propemperda karena informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan dari Kejaksaan cukup mendadak, namun tetap kita tanggapi dan kita terima dengan baik," ujar Gregory, Jumat (14/8/2026).

Akan Ditindaklanjuti DPRD dan Pemkab

Meski belum masuk dalam Propemperda, DPRD Kepahiang memastikan rekomendasi tersebut tetap akan ditindaklanjuti.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan langkah revisi terhadap Perda yang dinilai perlu disesuaikan.

Salah satu tujuan revisi adalah memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan aturan di tingkat nasional.

Termasuk di dalamnya penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Kita akan merencanakan untuk merevisi Perda tersebut dengan maksud menyinkronisasikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga Perda di daerah dan undang-undang di pusat dapat sejalan dan sinkron," jelasnya.

Proses revisi Perda tidak dapat dilakukan secara cepat karena harus melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

DPRD bersama Pemkab Kepahiang melalui bagian hukum masing-masing akan melakukan penyusunan serta pembahasan sebelum perubahan Perda ditetapkan.

"Jadi insyaallah kita di bagian hukum, baik di Pemda maupun DPRD akan coba untuk merancang dan juga merevisi Perda tersebut," ujarnya.

Revisi Perda Harus Lewati Sejumlah Tahapan

Proses revisi Perda nantinya akan melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari rapat paripurna hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Selain itu, penyusunan naskah akademik dan pencarian berbagai referensi juga menjadi bagian penting dalam proses revisi regulasi daerah.

"Merevisi Perda ini pasti kita ada paripurna, Pansus, naskah akademiknya dan mencari referensinya di tengah keterbatasan anggaran kita," ungkapnya.

Di sisi lain, DPRD Kepahiang saat ini masih memiliki sejumlah Perda yang telah masuk dalam Propemperda dan sedang dalam proses pembahasan.

Pembahasan Perda yang sudah masuk dalam program tersebut tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

"Saat ini kita juga masih ada Perda yang jalan dan masuk dalam Propemperda kita. Nanti informasinya bisa dilihat melalui Bapemperda terkait prosesnya," pungkas Gregory.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.