Dua Pengangguran Curi Motor di Gresik Pakai Kunci T, Hasil Curian Dijual ke Sampang Madura
Pipit Maulidya August 14, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Satreskrim Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di kawasan BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, jawa Timur.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Hermanto alias HE (29), warga Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, dan Mochamad Ghani (21), warga Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Keduanya diamankan setelah polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik warga bernama Indariyati (56).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Ikan Kerapu Selatan, Gresik.

Baca juga: Pengedar Sabu di Menganti Gresik Ditangkap, Mengaku Dapat Barang Haram dari Surabaya

Saat itu, korban datang ke rumah seorang warga untuk berkunjung. Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi W-37848-EX diparkir di depan rumah dengan kondisi stang terkunci.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Sekitar pukul 12.00 WIB, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah raib.

Korban selanjutnya mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang tidak dikenal mengambil sepeda motor miliknya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Agustus 2026.

Dua Tersangka Ditangkap di Kos

Dalam proses penyelidikan, Tim Resmob Polres Gresik mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas pada Kamis, 6 Agustus 2026 malam.

Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan Hermanto dan Mochamad Ghani di sebuah kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

"Tersangka datang dari Surabaya ke Gresik untuk mencuri. Uangnya untuk kehidupan sehari-hari, tersangka tidak bekerja," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat press release di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga membawa kunci T beserta mata kunci. Alat tersebut digunakan untuk merusak kunci sepeda motor korban.

Setelah berhasil membobol kunci kendaraan, motor kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.

Motor Curian Dijual di Sampang

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke wilayah Madura.

"Dijual di daerah Sampang, Madura kami masih melakukan pencarian penadah, tersangka baru pertama ketemu penadah, dijual seharga Rp 2,5 juta untuk satu motor," ucapnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan penadah yang membeli sepeda motor hasil curian tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci T beserta mata kunci, sepasang sandal warna abu-abu, kalung warna silver, cincin warna silver, peci warna merah hitam, baju warna putih, sarung warna hitam, serta sepasang sandal warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.