Breaking News Sugiri Sancoko Divonis 6,6 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp6,762 Miliar
Wiwit Purwanto August 14, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID SURABAYA - Tangis keluarga dan simpatisan pecah setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6,6 tahun penjara kepada Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko dalam sidang di PN Tipikor Surabaya, Jumat (14/8/2026), sekitar pukul 16.00 WIB usai putusan dibacakan tersebut.

Suasana di Ruang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya berubah emosional setelah Hakim Ketua I Made Yupliada membacakan amar putusan. Selain hukuman penjara, Sugiri juga dijatuhi pidana denda dan kewajiban membayar uang pengganti dalam perkara yang menjeratnya.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim menetapkan Sugiri Sancoko membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Baca juga: Vonis Sugiri Sancoko Ditunggu, Melambaikan Tangan Saat Masuki Ruang Sidang

Uang pengganti tersebut terdiri atas Rp900 juta terkait penerimaan suap dari Yunus Mahatma, Rp950 juta terkait penerimaan suap dari Terpidana Sucipto, serta Rp4,912 miliar atas penerimaan gratifikasi.

Jika Sugiri tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Bila tidak mencukupi, maka terpidana diganti dengan pidana penjara 2 tahun," ujar Hakim Ketua I Made Yuliada, saat membacakan amar putusan tersebut.

Sugiri Pilih Pikir-Pikir atas Vonis

Pantauan SURYA.CO.ID di lokasi, setelah diberikan kesempatan meninggalkan lokasi, Sugiri Sancoko tampak berjalan cepat menyibak kerumunan awak media yang berjubel di depannya.

Sugiri mengaku mengambil sikap pikir-pikir atas hasil vonis tersebut. Ia mengatakan penjelasan lebih lengkap akan disampaikan oleh anggota tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Senyum dan Borgol Sugiri Sancoko Jelang Sidang Putusan Kasus Suap yang Berujung Penundaan

"Iya pikir-pikir ya, nanti ya disampaikan," ujar Sugiri yang memakai kemeja batik lengan panjang bermotif flora perpaduan warna cokelat keemasan berlatar belakang hitam pekat.

Sugiri kemudian meninggalkan ruang sidang. Namun, sejumlah anggota keluarga dan anak Sugiri masih tampak terpukul setelah mendengar hasil vonis tersebut.

Mereka duduk bersila di atas pijakan anak tangga lorong ruang sidang sambil menundukkan kepala tepat di atas kedua lutut. Tangis tersedu-sedu pecah hingga mereka harus ditenangkan oleh beberapa kerabat lainnya.

"Jangan direkam mas, kasihan, Pak Sugiri saja yang direkam, keluarga jangan," kata salah satu pria kerabat Sugiri Sancoko yang berkemeja lengan panjang warna biru muda itu, kepada TribunJatim.com seraya melambai-lambaikan tangan kanan.

Penasihat Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

Di sisi lain, Penasihat Hukum Sugiri Sancoko, Indra Triangkasa, mengaku keberatan dengan hasil vonis yang disampaikan Majelis Hakim.

Ia menilai Majelis Hakim seakan-akan tidak melihat sejumlah fakta persidangan yang muncul selama pemeriksaan para saksi sebelumnya.

Menurut Indra, pemberian dari sejumlah orang yang dituduhkan kepada kliennya tidak memiliki dampak keuntungan kepada pihak mana pun.

"Terutama terkait dengan pasal 12 a majelis hakim menyatakan bahwa tidak pernah ada pinjaman Pak terdakwa dari Yunus Mahatma berdasarkan saksi Agus Sugiarto, Widodo, Ninik padahal mereka bertiga dalam keterangan persidangannya, fakta hukumnya, mereka menerangkan bahwa Indah empat-empatnya menerangkan bahwa uang Rp500 itu adalah pinjaman," katanya.

Indra menilai pertimbangan tersebut bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya mengenai uang Rp500 yang disebut sebagai pinjaman.

"Tapi justru mereka majelis hakim mempertimbangkan ini bahwa seolah-olah mereka empat orang ini menyatakan bahwa itu bukan pinjaman. Ini satu hal yang sangat kontradiksi antara fakta persidangan dengan pertimbangan majelis hakim di Pasal 12 a," tambahnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.