KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 318 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun diusulkan menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Yoga Adhi Wijaya, mengatakan seluruh warga binaan yang diusulkan telah melalui proses pendataan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.
Dari total 318 warga binaan tersebut, sebanyak 306 orang merupakan pria dan 12 orang wanita. Sementara berdasarkan kewarganegaraan, terdapat 317 Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA).
"Untuk remisi umum HUT Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 318 warga binaan kami usulkan menerima pengurangan masa pidana," kata Yoga, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan besaran remisi yang diusulkan, sebanyak 31 orang mendapat remisi satu bulan. Kemudian, 68 orang diusulkan menerima remisi 2 bulan, 120 orang mendapat remisi 3 bulan, dan 56 orang memperoleh remisi 4 bulan.
Selanjutnya, sebanyak 42 warga binaan diusulkan menerima remisi 5 bulan dan satu orang warga binaan diusulkan memperoleh remisi 6 bulan.
Dari 318 warga binaan tersebut, tidak ada yang langsung bebas.
Yoga mengatakan pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.
"Diharapkan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang telah diberikan," ujarnya.
Jika dilihat berdasarkan tindak pidana, warga binaan yang paling banyak diusulkan menerima remisi berasal dari kasus narkotika dengan jumlah 200 orang.
Selanjutnya, terdapat 41 orang dari perkara perlindungan anak dan 39 orang dari kasus pencurian.
Selain itu, 10 orang berasal dari perkara Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus lainnya terdiri dari trafficking sebanyak enam orang, penipuan empat orang, serta penggelapan dan kepabeanan masing-masing tiga orang. Sementara penganiayaan dan keimigrasian masing-masing dua orang.
Adapun sejumlah tindak pidana lainnya masing-masing satu orang, yakni penadahan, Undang-Undang Pornografi, cukai, KDRT, kekerasan seksual, pemerasan, pembunuhan, dan korupsi.
Adapun jadwal upacara pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2026. (TribunBatam.id/Fairozzamani)