WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, OCO diketahui telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 3.073 hari, atau lebih dari delapan tahun.
Saat ini, OCO telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi sejak 14 Juli 2026.
"Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Anggi, Jumat (14/8/2026).
Anggi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas pada 6 April 2026.
Operasi itu berlangsung di salah satu apartemen yang berada di wilayah Bekasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia dengan status overstay.
Atas temuan tersebut, OCO. diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: HUT ke-81 RI, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Monas-Dukuh Atas
"Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut," jelasnya.
Anggi menuturkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi juga berkoordinasi dengan Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kemudian pada 26 Mei 2026, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara.
Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penelaahan, ditemukan fakta perbuatan OCO yang dinilai telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran keimigrasian.
Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Proses penanganan perkara kemudian berlanjut dengan gelar perkara kedua pada 8 Juli 2026.
Dalam gelar perkara tersebut, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membahas seluruh alat bukti, keterangan saksi, hingga keterangan ahli yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
"Hasilnya, gelar perkara kedua menyepakati penetapan OCO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian," tuturnya. (M37)