TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang anggota Polri terjaring Operasi Antik Siginjai 2026 yang digelar Polda Jambi dan jajaran.
Polisi tersebut diamankan karena terlibat penyalahgunaan narkotika dan kini menjalani rehabilitasi serta proses pelanggaran kode etik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Palguna, mengatakan anggota Polri tersebut tidak diproses sebagai pengedar, melainkan sebagai penyalahguna narkotika.
"Selama Operasi Antik Siginjai 2026 ada satu oknum yang telah diproses sebagai penyalahguna, kami lakukan rehabilitasi. Tentunya oknum tersebut kami lakukan proses kode etik," kata Dewa.
Dalam Operasi Antik Siginjai 2026, polisi mengamankan 236 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 123 orang berperan sebagai pengedar, 98 pengguna, 11 kurir, dan empat bandar.
"Usia produktif yang terlibat peredaran narkotika ini mulai dari usia 26 tahun sampai 36 tahun," ujar Dewa.
Polisi Sita 2,3 Kg Sabu dan 14,6 Kg Ganja
Operasi Antik Siginjai 2026 berlangsung pada 8-27 Juli 2026.
Dari 236 tersangka yang diamankan, sebanyak 217 orang merupakan laki-laki dan 19 orang perempuan.
Wakapolda Jambi Brigjen Pol K Yani Sudarto mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.
"Keberhasilan Operasi Antik Siginjai Tahun 2026 merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Polda Jambi bersama masyarakat dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika," kata Yani, Jumat (14/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2,3 kilogram sabu, 14,6 kilogram ganja, dan 183 butir ekstasi.
Polisi juga mengamankan etomidate sebanyak 304 ml atau setara 152 refill cartridge.
Selain narkotika, barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp21.655.000, 47 sepeda motor, empat mobil, dan 162 telepon genggam.
Yani mengatakan hasil Operasi Antik Siginjai 2026 mengalami peningkatan dibandingkan operasi serupa pada 2025.
Jumlah target operasi meningkat 38 persen, pengungkapan laporan polisi naik 41 persen, capaian target operasi meningkat 6 persen, sedangkan jumlah tersangka yang diamankan bertambah 37 persen.
"Untuk pertama kalinya berhasil mengungkap penyalahgunaan etomidate sebagai kategori new psychoactive substances atau NPS," ujarnya.
Dari barang bukti narkotika yang disita, polisi memperkirakan sekitar 70.426 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp4,45 miliar.
Sementara itu, jika seluruh pengguna yang berpotensi terpapar narkotika harus menjalani rehabilitasi, kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp316,917 miliar.
Usai pemaparan hasil operasi, seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan di halaman Polda Jambi menggunakan mobil incinerator milik BNNP Jambi. (Tribun Jambi/Rifani Halim)
Baca juga: Breaking News Jemaah Umrah Travel Gema Talbia yang Telantar di Arab Tiba di Jambi
Baca juga: Daftar 8 PR Pemerintah Versi Ketua DPR Puan Maharani - PHK hingga Belanja Pegawai