SURYA.CO.ID SURABAYA - Tiga dekade setelah rangkaian penangkapan aktivis menyusul peristiwa 27 Juli 1996, pengalaman para penyintas kembali dihadirkan melalui buku Nyanyian Bawah Tanah yang diluncurkan di Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Buku tersebut diperkenalkan dalam Grand Launching & Bedah Buku di Pendopo Cak Durasim, Surabaya. Karya ini menghimpun tulisan delapan penyintas yang merekam pengalaman mereka, mulai keterlibatan dalam gerakan mahasiswa, penangkapan dan pemeriksaan, hingga kehidupan setelah dibebaskan.
Trio Marpaung, salah satu penulis sekaligus penyintas, mengatakan Nyanyian Bawah Tanah disusun dalam tiga bagian. Bagian pertama berisi kisah para penyintas, bagian kedua menguraikan latar belakang gerakan mahasiswa dalam SMID (Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi), PRD (Partai Rakyat Demokratik) dan peristiwa 27 Juli 1996, sedangkan bagian ketiga menawarkan gagasan rekonsiliasi antara negara dan korban.
“Kami menawarkan langkah alternatif, jalan alternatif untuk rekonsiliasi bermakna antara negara dengan pihak korban,” kata Trio.
Baca juga: Jelang Muktamar NU, Gus Yahya Hadiri Bedah Buku Mbah Wahab di Tambakberas
Menurut Trio, para penyintas tidak ingin pengalaman tiga dekade lalu terus diwariskan sebagai persoalan dendam. Ia menilai sejarah perlu dibicarakan secara terbuka agar pengalaman para korban tidak hilang.
“Kami sudah selesai dengan diri kami. Saya sudah memaafkan. Ayo kita jalan, kita bicarakan kepada masyarakat, kita rekonsiliasi. Kita selesaikan sejarah negara ini,” ujarnya.
Syani, penulis sekaligus penyintas lainnya, mengungkapkan pengalaman diskriminasi yang dialaminya sejak sekolah karena identitas etnis. Pengalaman tersebut kemudian membawanya mengenal gerakan mahasiswa dan terlibat dalam aktivisme.
Ia mengaku menemukan ruang yang berbeda ketika bergabung dalam gerakan tersebut. Di lingkungan itu, ia merasa tidak lagi diperlakukan berdasarkan identitas etnisnya.
“Saya tidak pernah dicina-cinakan. Saya tidak pernah dianggap sipit. Saya tidak pernah dianggap berbeda oleh mereka,” kata Syani.
Pengalaman tersebut, lanjut Syani, semakin memperkuat kepeduliannya terhadap isu kemanusiaan dan diskriminasi.
Baca juga: 5 Juta Buku Hadir di BBW X-treme Merdeka Sale Surabaya, Harga Mulai Rp25.000
Sementara itu, Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung RI Mohammad Puguh Haryogi mengatakan pengalaman yang dituangkan dalam buku tersebut belum masuk dalam perkara pelanggaran HAM berat yang diproses melalui Pengadilan HAM.
Puguh menjelaskan, Komnas HAM telah menyatakan sejumlah peristiwa sebagai dugaan pelanggaran HAM berat. Namun, tidak seluruhnya berlanjut ke tahap penyidikan hingga persidangan.
“Yang dikatakan oleh Mbak Syani dan Mas Trio ini tidak masuk dalam pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Menurut Puguh, penyelesaian perkara HAM berat menghadapi persoalan sejak tahap penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut kemudian berlanjut ke penuntutan dan persidangan yang sangat bergantung pada kekuatan pembuktian.
Karena penyelesaian melalui jalur yudisial memiliki berbagai kendala, Puguh menilai negara perlu mempertimbangkan mekanisme penyelesaian alternatif.
“Kalau saya berpendapat pribadi, keluarkan saja SP3. Namun begitu, di belakangnya harus diberikan cara lain, seperti rekonsiliasi dengan memberikan kompensasi atau rehabilitasi,” katanya.
Ia menegaskan, gagasan tersebut bukan berarti mengecilkan perjuangan korban atau mengganti pencarian kebenaran dengan kompensasi.
Puguh berharap persoalan HAM masa lalu tidak terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Tidak untuk dimaafkan, tetapi juga tidak untuk dilupakan. Pemaafan itu menurut korban,” ujarnya.
Advokat Johanes Dipa menilai kekuatan Nyanyian Bawah Tanah terletak pada kesaksian langsung para penyintas yang menuliskan sendiri pengalaman mereka.
“Ini bukan buku yang ditulis oleh pengamat sejarah, tapi oleh yang mengalaminya sendiri,” kata Johanes.
Menurutnya, delapan penyintas yang menulis dalam buku tersebut merupakan saksi langsung atas pengalaman yang mereka ceritakan. Hal itu membuat buku tersebut memiliki nilai dokumentasi yang berbeda dari karya sejarah yang ditulis berdasarkan pengamatan atau sumber sekunder.
Johanes juga menyoroti latar Surabaya dalam buku tersebut. Menurut dia, kisah gerakan dan pengalaman para penyintas tidak hanya berpusat di Jakarta, tetapi juga memiliki jejak kuat di Surabaya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur Eddy Supriyanto yang mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi penerbitan buku tersebut.
Eddy mengatakan perjuangan aktivis pada 1996-1998 merupakan bagian dari perjalanan bangsa menuju Reformasi. Menurutnya, pengalaman aktivis di berbagai daerah perlu terus didokumentasikan karena tidak seluruhnya tercatat dalam sejarah.
“Penulisan buku ini salah satu upaya dari para aktivis atau yang dulu pernah mengalami dan menjadi korban pada waktu itu untuk mengingatkan kepada masyarakat, terutama para aktivis, bahwa mereka masih eksis dan tidak boleh lupa dengan perjuangan mereka,” kata Eddy.
Ia menegaskan peristiwa masa lalu harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pembelajaran bangsa.
“Kita perlu berani melihat sejarah secara jujur dan objektif, bukan untuk membuka kembali perpecahan atau mempertajam perbedaan, tetapi untuk memastikan bahwa pengalaman masa lalu dapat menjadi pelajaran dalam membangun kehidupan berbangsa dengan lebih baik,” ujarnya.