Genap Satu Tahun Buron, Wanita Muda Pelaku Penggelapan Uang dan Mobil Rental di Ogan Ilir Ditangkap
Refly Permana August 14, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Aparat kepolisian mengamankan seorang wanita pelaku penggelapan uang dan mobil rental di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pelaku berinisial EM (26 tahun) dilaporkan menipu rekannya sendiri pada Agustus 2025 lalu.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna menerangkan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku bermaksud meminjam uang tunai Rp45.000.000.

"Hasil pemeriksaan, pelaku meminjam uang Rp45.000.000 kepada rekannya dengan jaminan sebuah kendaraan mobil Xenia," terang Sondi di Mapolsek Tanjung Raja, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Plt Direktur PD Petro Prabu Penuhi Panggilan Polisi, Dilaporkan Bos SPPG Kasus Penggelapan

Dalam perjanjian disepakati peminjaman uang selama satu minggu.

Beberapa hari kemudian, kreditur didatangi seseorang yang menyampaikan bahwa mobil Xenia tersebut mobil rental.

"Jadi kendaraan yang digadaikan pelaku bukan milik sendiri, melainkan mobil rental. Lalu, setelah itu, pelaku sulit dihubungi hingga laporan perkaranya masuk kepada kami," jelas Sondi.

Penyelidikan berlangsung setahun lamanya, hingga pelaku diamankan di wilayah Tanjung Raja pada Kamis (13/8/2026) petang.

Dokumen-dokumen transaksi peminjaman uang menjadi alat bukti dalam perkara ini.

"Pelakunya sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Sondi menegaskan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.