Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang perempuan berinisial AA (25) terhadap suaminya, AF (25), di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mulai terungkap.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Dusun Sumbersari, Desa Kunir Lor, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban mengalami luka berat pada bagian alat kelamin setelah disabet menggunakan senjata tajam jeni celurit saat sedang tertidur di dalam kamar.
Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku masuk ke kamar korban sambil membawa celurit yang sebelumnya diambil dari bagian belakang rumah.
"Saat itu terduga pelaku masuk (kamar) dengan membawa celurit yang diambil dari belakang rumah lalu melukai kemaluan korban," katanya.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, aksi tersebut dilakukan dengan cara memegang bagian alat kelamin korban sebelum kemudian melukainya menggunakan celurit.
Baca juga: Terbakar Cemburu Suami Diduga Selingkuh, Istri di Lumajang Nekat Potong Alat Vital Pakai Celurit
"Dengan cara memegang batang kemaluan korban dan diiris dengan menggunakan celurit sehingga mengalami luka berat. Selanjutnya terduga pelaku lari, tapi berhasil diamankan Kepala Desa dan dibawa ke Polsek Kunir," ucapnya.
Dipicu Dugaan Perselingkuhan
Suprapto mengungkapkan, hal tersebut sengaja dilakukan sebab perempuan ini cemburu, karena suaminya kerap berselingkuh bahkan sering mengancamnya akan menceraikannya.
"Penganiayaan tersebut karena terbakar api cemburu terhadap suaminya yang seringkali berselingkuh dengan wanita lain dan mengancam akan menceraikannya," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan medis di RSUD dr Haryoto Lumajang.
Korban juga dijadwalkan menjalani tindakan operasi untuk menangani luka yang dialaminya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, kaus dan celana pendek milik korban, serta surat nikah.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya celurit, kaos dan celana kolor milik korban, serta surat nikah," pungkasnya.