MAKI Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat Terlibat Penyelewengan Pembangunan Rumah Pejuang Timtim
Dodi Hasanuddin August 14, 2026 10:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti posisi pejabat negara yang namanya ikut didalami dalam dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi pejuang Timor Timur. 

Menurut Boyamin, Presiden Prabowo Subianto membutuhkan kepastian hukum terhadap pembantunya yang terseret perkara tersebut.

Baca juga: MAKI Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Rumah Pejuang Timtim

Kepastian hukum menjadi penting agar Presiden dapat mengambil keputusan apabila nantinya pejabat negara itu terbukti terlibat korupsi.

"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot pejabat negara itu apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin.

Pejabat negara tersebut hingga kini belum berstatus tersangka. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan perannya masih didalami dalam penyelidikan perkara proyek rumah pejuang Timtim.

Baca juga: Hendropriyono Minta Masyarakat Hentikan Membully Hercules, Singgung Perannya di Perang Timtim

Boyamin meminta proses hukum tidak dibiarkan berlarut-larut. Dugaan keterlibatan pejabat negara itu harus ditelusuri sampai tuntas sehingga ada kejelasan apakah pejabat tersebut memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Jangan Ada yang Dilindungi

Boyamin juga meminta kejaksaan memastikan proses hukum berjalan tanpa perlakuan khusus. Menurut dia, upaya melindungi pihak tertentu justru dapat merusak kepercayaan terhadap institusi kejaksaan.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.

Ia menilai penyelesaian perkara akan lebih cepat apabila penanganannya diambil alih Kejaksaan Agung. Selain persoalan kepastian hukum, Boyamin menyinggung risiko intervensi maupun perlambatan perkara.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren, MAKI Akan Laporkan ke KPK

Kasus yang menyeret nama pejabat negara itu berkaitan dengan proyek pembangunan 2.100 rumah bagi pejuang Timtim dengan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN. Proyek itu dikerjakan pada 2022-2023.

Kasus mencuat setelah kondisi sejumlah rumah yang dibangun bagi eks pejuang Timtim dipersoalkan. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat dan sebagian di antaranya ambruk. 

Pemeriksaan teknis berikutnya menemukan persoalan mulai dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton.

Komisi Kejaksaan sebelumnya ikut meminta perkara tersebut ditangani secara transparan dan profesional. Anggota Komjak Nurokhman menekankan kepentingan eks pejuang Timtim sebagai kelompok penerima manfaat proyek.

“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman.

Baca juga: Mantan Ketua Pokja Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Antena RRI

Kejati NTT menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.

“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.