Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Kasus tewasnya seorang satpam perusahaan perkebunan di Kabupaten Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru.
Baca juga: Kesaksian Warga Dengar Suara Teriakan Minta Tolong di Malam Satpam Sumarna Tewas
Terduga pelaku berinisial AW (43) akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
AW diantar langsung oleh pihak keluarganya setelah polisi melakukan pendekatan dan penggalangan di lapangan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona membenarkan penyerahan diri tersebut. Ia menyebut AW menyerahkan diri kurang dari 12 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia.
“Kurang dari 12 jam setelah kejadian, terduga pelaku AW (43) yang melakukan penganiayaan berat yang menewaskan seorang petugas keamanan PT AKG Sungsang E (42) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Way Kanan dini hari,” ujar Ramadhona, Jumat (14/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga aksi penganiayaan tersebut dipicu rasa tersinggung dan emosi pelaku terhadap korban.
Perselisihan keduanya disebut bermula dari tuduhan pencurian buah kelapa sawit.
Pelaku mengaku saat itu tengah mencari anaknya yang belum pulang. Namun, pertemuan dengan korban berujung cekcok hingga terjadi aksi saling dorong.
Situasi kemudian memanas dan berakhir dengan penyerangan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban berinisial E (42) diketahui merupakan petugas keamanan PT AKG Sungsang.
Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, korban masih terlihat mengendarai sepeda motor saat menjalankan patroli rutin seorang diri di areal perkebunan PT AKG Sungsang, Blok 12, Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung.
Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, warga menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi tersebut.
Korban mengalami sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam. Sepeda motor milik korban ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Jasad korban kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani proses autopsi.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Di antaranya sebilah pisau garpu berukuran sekitar 27 sentimeter, jaket milik korban, serta sepatu putih sebelah kanan milik korban.
Sementara itu, senjata tajam jenis golok atau pisau yang diduga digunakan pelaku masih dalam pencarian penyidik.
Atas kasus tersebut, AW terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) serta Pasal 469 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Ancaman pidananya disebut mencapai 20 tahun penjara.
Kapolres Way Kanan mengimbau keluarga korban, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar agar tetap tenang serta tidak terprovokasi isu yang belum terverifikasi.
“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Percayakan penuh proses penanganan hukumnya kepada Polri,” tegas AKBP Ramadhona.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )