POSBELITUNG.CO – Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026.
Setelah tanggal tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status Selasa, 18 Agustus 2026.
Apakah 18 Agustus masih menjadi bagian dari rangkaian libur, atau masyarakat sudah kembali menjalankan aktivitas seperti biasa?
Jawabannya mengacu pada ketetapan pemerintah mengenai kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut menjadi acuan dalam menentukan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2026.
Untuk tahun ini, ketentuan tersebut tercantum dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Baca juga: Begini Lihat Desil Kemensos Agustus 2026 Pakai NIK KTP, Ini Arti Desil 1-10 dan Peluang Dapat Bansos
Berdasarkan daftar yang telah ditetapkan pemerintah, Selasa, 18 Agustus 2026, bukan merupakan hari libur nasional dan tidak termasuk cuti bersama.
Artinya, sehari setelah peringatan HUT ke-81 RI, masyarakat pada umumnya kembali menjalankan kegiatan seperti biasa.
Tidak terdapat keputusan pemerintah yang menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai hari libur tambahan secara nasional.
Hari libur nasional berikutnya setelah 17 Agustus adalah Selasa, 25 Agustus 2026, yang bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dengan demikian, terdapat jeda selama sepekan antara libur nasional 17 Agustus dan 25 Agustus.
18 Agustus Bukan Cuti Bersama
Dalam kalender resmi hari libur nasional dan cuti bersama 2026, tanggal 18 Agustus tidak tercantum sebagai hari libur maupun cuti bersama.
Sementara itu, Senin, 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kemudian pada Selasa, 25 Agustus 2026, masyarakat kembali mendapatkan hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Meski demikian, aturan mengenai hari kerja maupun pemberian cuti di luar ketentuan nasional dapat mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan, instansi, atau lembaga.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah tanggal sebagai hari libur nasional sepanjang 2026, yaitu:
1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Idulfitri 1447 H
3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H
31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Khusus Agustus 2026, ada dua tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, yakni 17 Agustus dan 25 Agustus.
Tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pemerintah di antara kedua tanggal tersebut.
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan jadwal cuti bersama untuk 2026 sebagai berikut:
16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Idulfitri 1447 H
15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis): Iduladha 1447 H
24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Dengan demikian, bagi masyarakat yang tengah menyusun agenda setelah perayaan HUT ke-81 RI, Selasa, 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa berdasarkan daftar libur nasional dan cuti bersama pemerintah.
Namun, masyarakat tetap perlu memperhatikan kebijakan internal masing-masing perusahaan, instansi, atau sekolah terkait jadwal kegiatan pada tanggal tersebut.
(Pos Belitung/Bangkapos.com)