Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan Beri Peringatan Keras Soal Bahaya Layangan
Try Juliansyah August 14, 2026 10:27 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Insiden penolakan warga terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak saat menertibkan permainan layang-layang kembali memicu sorotan publik. 

Peristiwa yang terekam dalam video viral di media sosial tersebut memperlihatkan dinamika lapangan yang rentan gesekan, sekaligus menegaskan tantangan berat pemerintah daerah dalam menegakkan aturan ketertiban umum.

Menanggapi gejolak tersebut, Pemerintah Kota Pontianak mengambil sikap tegas.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memberikan peringatan keras kepada masyarakat.

Ia menekankan bahwa langkah represif edukatif yang diambil aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) bukan bentuk kesewenang-wenangan, melainkan upaya murni untuk melindungi keselamatan jiwa dan ketenteraman masyarakat luas.

Dilema Penertiban dan Potensi Bahaya Fatal

Fenomena permainan layang-layang di Pontianak telah lama bergeser dari sekadar hiburan rakyat menjadi ancaman keselamatan yang serius.

Penggunaan material berbahaya seperti tali kawat dan benang gelasan berlapisan tajam (timpa gelas) kerap memicu insiden fatal, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan infrastruktur vital.

Bahasan sangat menyayangkan masih adanya resistensi dari sebagian kelompok masyarakat di lapangan.

Menurutnya, pemahaman mengenai risiko fatal yang ditimbulkan oleh material layangan tersebut harus menjadi kesadaran bersama, bukan justru memicu konflik dengan petugas yang sedang menjalankan tugas negara.

Baca juga: Kegiatan Polsek Pontianak Timur dan Pontianak Selatan, Bubarkan Pemain Layangan & Atur Lalu Lintas

Imbauan Khusus untuk Orang Tua dan Lingkungan Keluarga

Dalam keterangannya pada Jumat (14/8/2026), Bahasan secara spesifik mengetuk kesadaran para orang tua agar lebih aktif membendung niat anak-anak maupun remaja yang masih nekat memainkan layangan berbahaya.

Peran pengawasan keluarga dinilai menjadi benteng utama sebelum penindakan hukum oleh Satpol PP dilakukan.

"Dan baru-baru ini kejadian lagi viral di media sosial, tolong kepada bapak-bapak, ibu-ibu mulai dari usia dini tolong anak-anaknya tidak bermain layangan, timpa gelas dan nyauk dengan benang kawat. Karena semuanya itu sangat membahayakan dan merugikan aktivitas masyarakat baik secara sosial keagamaan, kebudayaan atau secara ekonomi. Pelaku usaha UMKM, menjahit dan lain sebagainya buat kue," ujar Bahasan.

Dampak ekonomi yang disinggung Bahasan merujuk pada terganggunya aktivitas produksi usaha kecil akibat gangguan aliran listrik pasokan lokal yang terputus, sebuah efek domino yang kerap diabaikan oleh para pemain layangan.

Ancam Nyawa Pengendara dan Infrastruktur Kelistrikan

Lebih jauh, Pemkot Pontianak membeberkan kalkulasi risiko objektif di balik terbitnya Perda Tibum. Jaringan kawat yang tersangkut pada kabel bertegangan tinggi kerap menjadi pemicu utama korsleting dan pemadaman listrik secara massal (blackout).

Di sisi lain, jeratan benang gelasan melintang di jalan raya telah memakan banyak korban pengendara sepeda motor.

"Sering terjadi konsleting listrik karena akibat benang kawat yang dinaikkan oleh anak-anak kita atau bahkan para remaja, dewasa, orang tua yang main layangan itu dilarang melalui Perda Tibum oleh pemerintah Kota Pontianak. Karena alasannya sangat membahayakan. Kalau benang jelasnya kena leher, itu bisa mati atau meninggal di tempat atau cedera berat," tegasnya memaparkan risiko fatal dari benang layangan.

Ajakan Kolaborasi demi Ketertiban Kota

Menutup keterangannya terkait insiden gesekan antara warga dan jajaran Satpol PP yang sempat memanas, Bahasan meminta seluruh elemen warga untuk menyikapi aturan daerah ini secara bijak.

Konfrontasi terhadap aparat di lapangan tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan substansi keselamatan umum yang sedang diperjuangkan.

"Bapak Ibu hadirin sekalian, tolong sekali lagi himbau dan dukung pemerintah terhadap pelarangan bermain layang-layang yang menggunakan kawat. Sekali lagi tolong untuk warga Kota Pontianak tetap mendukung program pemerintah yang memang itu sangat bermanfaat kalau kita patuh," imbau Bahasan memungkasi keterangannya.

Pemerintah Kota Pontianak memastikan patroli dan penertiban rutin akan terus digencarkan di titik-titik rawan. Keberhasilan penegakan Perda ini pada akhirnya memerlukan sinergi utuh antara ketegasan aparat hukum dan tingkat kepatuhan sipil, demi memastikan ruang publik yang aman bagi seluruh warga kota. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.