TRIBUNKALTIM.CO - Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus penganiayaan yang dialami Wakapolsek Samarinda Ulu, AKP Budi Santoso, saat berupaya mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Juanda, Samarinda, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, menjelaskan, perkara penganiayaan tersebut ditangani secara terpisah dari kecelakaan lalu lintas yang menjadi awal kejadian.
Peristiwa bermula dari kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan dan minibus Toyota Innova putih yang dikemudikan pria berinisial TS (28).
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor beserta kendaraannya terjepit di bawah kolong Toyota Innova.
Baca juga: Wakapolsek Samarinda Ulu Pimpin Pengamanan Unjuk Rasa Ibu-ibu di Depan Kantor Gubernur Kaltim
Saat kejadian, AKP Budi baru saja menyelesaikan tugas pengamanan di Dinas Kesehatan.
Ia melintas di lokasi dengan masih mengenakan pakaian dinas lengkap.
Melihat korban terjepit, AKP Budi kemudian turun tangan untuk membantu proses evakuasi korban dan sepeda motor.
Namun, upaya tersebut justru mendapat respons agresif dari pengemudi Toyota Innova.
“Driver R4 (TS) merasa keberatan dan tidak terima kendaraan R2 yang ada di bawah mobilnya dikeluarkan secara paksa. Padahal fokus utama anggota kami adalah menyelamatkan nyawa korban yang terjepit,” terang AKP Asriadi saat konferensi pers, Jumat (14/8/2026).
Menurut keterangan kepolisian, TS kemudian melayangkan tangan kanannya sebanyak dua kali ke arah AKP Budi.
Dua pukulan tersebut mengenai bagian rahang Wakapolsek Samarinda Ulu.
Meski mendapat serangan, AKP Budi tidak menghentikan proses evakuasi.
Ia tetap membantu warga mengevakuasi korban hingga berhasil dikeluarkan dari bawah kendaraan dan dibawa ke fasilitas kesehatan.
Dari pemeriksaan awal, TS diketahui bekerja sebagai pengemudi travel dengan rute Sangatta-Samarinda-Balikpapan.
Saat kejadian, TS mengemudikan kendaraan milik orang lain dan tidak membawa penumpang.
Ia disebut melaju dari arah Antasari menuju Kadrie Oening sebelum kecelakaan terjadi.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan medis terhadap TS, termasuk tes urine, untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh narkotika atau minuman beralkohol saat kejadian.
“Melihat gerak-gerik dan sikap terlapor yang tidak biasa, kami akan melakukan tes urine untuk mendalami apakah ada pengaruh narkoba atau minuman keras. Langkah ini kami ambil secara ilmiah agar mendapatkan informasi yang valid,” jelas AKP Asriadi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan medis, bukan untuk menyimpulkan kondisi pelaku sebelum hasilnya keluar.
Baca juga: Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Pria tak Dikenal saat Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan
Saat ini, TS telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Budi Santoso juga telah membuat laporan polisi secara resmi dan menjalani visum atas luka yang dialaminya.
Polisi turut mengamankan satu unit Toyota Innova putih yang terlibat dalam kecelakaan sebagai barang bukti.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan.
Pasal 466 ayat (1) mengatur penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Sementara itu, penyelidikan terkait kecelakaan lalu lintas yang mengawali kejadian tetap ditangani sebagai perkara tersendiri.