BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia membuka harapan baru bagi percepatan lahirnya Undang-Undang (UU) Daerah Kepulauan.
Masuknya rancangan UU Daerah Kepulauan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih adil bagi wilayah kepulauan.
Harapan itu menguat karena regulasi tersebut diyakini menjadi landasan pemerataan fiskal, konektivitas, dan pelayanan publik di daerah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Kurniawan, menyambut positif perhatian pemerintah terhadap agenda legislasi nasional yang menempatkan RUU Daerah Kepulauan sebagai prioritas pembahasan tahun 2026.
Menurutnya, semangat pembangunan berkeadilan yang disampaikan Presiden harus diwujudkan melalui kebijakan yang benar-benar berpihak pada daerah kepulauan. Kepulauan Bangka Belitung memiliki karakter geografis yang memerlukan perlakuan berbeda dalam pembangunan nasional.
“Kita mengapresiasi semangat Presiden dan pemerintah dalam mendorong pembangunan yang lebih berkeadilan. Bagi daerah kepulauan seperti Bangka Belitung, kebijakan terhadap wilayah kepulauan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keadilan fiskal, pelayanan publik, konektivitas, serta pemerataan pembangunan,” kata Kurniawan kepada Bangkapos.com, Sabtu (15/8/2026).
Kurniawan menjelaskan masyarakat di wilayah kepulauan selama ini menghadapi tantangan pembangunan yang jauh lebih kompleks dibandingkan daerah daratan.
Menurutnya, biaya pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi hingga konektivitas antar pulau membutuhkan anggaran yang lebih besar. Kondisi tersebut membuat kebutuhan pembangunan daerah kepulauan memerlukan formulasi kebijakan yang berbeda dengan wilayah daratan.
Dirinya menegaskan kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan sangat penting sebagai dasar hukum bagi pemberian perlakuan khusus terhadap daerah kepulauan.
Ia menilai laut tidak boleh dipandang sebagai pemisah wilayah, melainkan bagian dari ruang hidup masyarakat sekaligus penghubung aktivitas ekonomi. Karena itu, pendekatan fiskal nasional juga harus memperhitungkan karakteristik kepulauan secara menyeluruh.
“Jangan sampai daerah kepulauan hanya dipandang dari luas daratannya. Laut adalah bagian dari ruang hidup, sumber ekonomi, sekaligus penghubung masyarakat. Karena itu, formula kebijakan dan fiskalnya juga harus memperhitungkan karakteristik kepulauan,” tegas Kurniawan.
Fraksi PKB DPRD Bangka Selatan berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak kembali berlarut-larut setelah masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Perjuangan panjang daerah kepulauan harus menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kurniawan mengatakan tahun 2026 menjadi momentum yang tidak boleh disia-siakan untuk menuntaskan pembahasan undang-undang tersebut. Jangan lagi masyarakat kepulauan menunggu terlalu lama untuk mendapatkan keadilan dalam pembangunan.
Ia menambahkan Kabupaten Bangka Selatan harus menjadi daerah yang memperoleh manfaat nyata dari lahirnya UU Daerah Kepulauan sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memperkuat fiskal daerah, membangun konektivitas laut, mengembangkan pelabuhan, perikanan, pariwisata, ekonomi pesisir, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi masyarakat pesisir maupun pulau-pulau kecil. Potensi kelautan yang besar, katanya, hanya akan berkembang optimal apabila ditopang kebijakan yang sesuai dengan karakter wilayah kepulauan.
“Bangka Selatan memiliki potensi laut, perikanan, pariwisata dan sumber daya pesisir yang besar. Tetapi potensi itu harus didukung dengan regulasi dan kebijakan fiskal yang sesuai dengan karakter wilayah kita,” ucapnya.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal aspirasi masyarakat kepulauan, Fraksi PKB DPRD Bangka Selatan akan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI, dan pemerintah daerah dalam pembahasan RUU tersebut.
Kurniawan menyatakan pihaknya juga akan menyampaikan surat tertulis kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR RI agar aspirasi daerah kepulauan ikut diperjuangkan dalam proses legislasi nasional.
Ia menegaskan Fraksi PKB ingin undang-undang tersebut menjadi instrumen pemerataan pembangunan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan.
“Fraksi PKB DPRD Bangka Selatan siap mengawal aspirasi masyarakat kepulauan. Kami ingin UU ini bukan hanya menjadi produk legislasi, tetapi menjadi instrumen untuk mengubah ketimpangan menjadi pemerataan dan potensi menjadi kesejahteraan,” kata Kurniawan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)