Jakarta (ANTARA) - Jakarta baru saja memutuskan bahwa pertumbuhan tidak boleh lagi berjalan sendirian. Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu, menyepakati bahwa pemerintah provinsi bersama DPRD menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), satu dokumen yang akan menjadi acuan arah pembangunan kota selama 30 tahun ke depan.

Penetapan itu bukan sekadar seremoni legislasi. RPPLH lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kebijakan dan program pembangunan daerah memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sejak tahap perencanaan.

Dengan status itu, RPPLH Jakarta akan otomatis terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari rencana jangka panjang, hingga kebijakan sektoral di setiap organisasi perangkat daerah.

Keberadaan payung hukum ini menjawab tantangan yang selama ini dihadapi kota-kota besar di Indonesia. Bahwa pembangunan sering berjalan lebih cepat dari kemampuan lingkungan menampungnya. Jakarta, sebagai satu-satunya kota di Indonesia yang menyandang status kota global, menghadapi tekanan berlapis mulai dari perubahan iklim, pencemaran udara dan air, keterbatasan sumber daya alam, hingga permintaan ruang perkotaan yang terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.

Tekanan itu yang membuat RPPLH dirancang sebagai kerangka yang menyatu dengan strategi ekonomi kota.

Pola kerja RPPLH dirancang linear dan terukur. Setiap kebijakan pembangunan yang akan dijalankan Pemprov DKI ke depan wajib merujuk pada dokumen ini sebagai basis pertimbangan lingkungan, sehingga proyek infrastruktur, tata ruang, maupun investasi tidak lagi disusun terpisah dari kajian daya dukung wilayah.

Konsekuensinya, keputusan pembangunan yang selama ini kerap dievaluasi setelah dampak muncul, kini didesain untuk mengantisipasi risiko sejak awal. Mekanisme ini sejalan dengan praktik di berbagai daerah lain yang telah menyusun RPPLH, di mana dokumen tersebut berfungsi sebagai instrumen preventif untuk mencegah bencana ekologis seperti banjir dan krisis air sebelum proyek pembangunan berjalan.

Jakarta memilih menempatkan lima indikator sebagai tolok ukur keberhasilan RPPLH, yakni kualitas lingkungan, pengelolaan sampah, pengendalian emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, dan ketersediaan ruang terbuka hijau.

Kelima indikator itu akan dipantau dan dievaluasi secara berkala, memberi Jakarta alat ukur yang jelas untuk menilai sejauh mana pembangunan kota sejalan dengan komitmen keberlanjutan.

Ruang terbuka hijau menjadi salah satu indikator yang paling mudah dipantau publik karena datanya terbuka. Hingga April 2026, luas RTH Jakarta tercatat 3.703,56 hektare atau 5,59 persen dari total wilayah, naik dari 3.446 hektare pada 2024, sementara target ideal yang diamanatkan regulasi tata ruang nasional adalah 30 persen. Kenaikan itu, meski masih jauh dari target, menunjukkan tren positif yang kini punya kerangka hukum lebih kuat untuk dipercepat lewat RPPLH.

Keterukuran seperti ini yang membedakan RPPLH dari dokumen kebijakan lingkungan sebelumnya. Sebab pemantauan berkala berarti pencapaian maupun kekurangan akan tercatat dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan hanya menjadi target normatif yang tidak pernah dievaluasi. Jakarta, dengan demikian memiliki dasar untuk mengukur secara konkret apakah pertumbuhan ekonominya benar-benar berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan, atau justru salah satu sisi tertinggal.

RPPLH dalam penyusunannya juga melanjutkan proses panjang yang dimulai dari forum diskusi grup Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta pada awal tahun ini, dan ke depan akan melahirkan sejumlah peraturan turunan, termasuk regulasi khusus terkait perubahan iklim. Artinya, penetapan Perda RPPLH menjadi fondasi bagi rangkaian kebijakan lingkungan Jakarta selanjutnya, bukan titik akhir dari proses legislasi.

Keberhasilan implementasi RPPLH turut bergantung pada kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah, DPRD, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat. Skema kolaboratif ini penting karena daya dukung dan daya tampung lingkungan Jakarta tidak hanya dipengaruhi kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh perilaku dan investasi sektor swasta serta partisipasi warga dalam menjaga kualitas lingkungan sehari-hari.

DPRD DKI Jakarta turut menegaskan bahwa regulasi ini, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga RPPLH memiliki dimensi hukum yang melampaui aspek teknis perencanaan.

Posisi Jakarta ini juga menempatkannya lebih maju dibanding banyak daerah lain di Indonesia. Sejak UU PPLH disahkan pada 2009, penyusunan RPPLH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berjalan lambat, dan hanya sebagian kecil daerah yang berhasil menuntaskan seluruh tahapannya, mulai dari naskah akademik, draf RPPLH, hingga pengesahan menjadi perda. Ketiadaan dokumen ini di banyak wilayah membuat rencana pembangunan jangka panjang maupun menengahnya disusun tanpa basis daya dukung lingkungan yang formal, sehingga pertimbangan ekologis kerap baru masuk setelah proyek berjalan, bukan sejak tahap perencanaan awal.

Dengan kerangka 30 tahun, RPPLH menempatkan Jakarta pada lintasan pembangunan yang berbeda dari pola sebelumnya, di mana pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan disusun sebagai satu kesatuan perencanaan, bukan dua agenda yang berjalan terpisah dan baru dipertemukan ketika terjadi masalah.

Setiap kebijakan sektoral yang akan diterbitkan Pemprov DKI ke depan kini memiliki rujukan yang sama, menjadikan RPPLH sebagai kerangka acuan yang akan terus diuji melalui capaian nyata di lapangan selama tiga dekade mendatang.