Tangis Keluarga Pecah, Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara
Laksmi Anindita August 15, 2026 11:44 AM

TRIBUNWOW.COM - Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Sugiri Sancoko.

Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar dan hasil pelelangan harta tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

"Bila denda tidak dibayar dan pelelangan harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," tegas Hakim Ketua I Made Yuliada saat membacakan amar putusan.

Selain denda, Majelis Hakim mewajibkan Sugiri Sancoko membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Uang pengganti tersebut terdiri atas Rp900 juta terkait penerimaan suap dari Yunus Mahatma, Rp950 juta terkait penerimaan suap dari terpidana Sucipto, serta Rp4,912 miliar terkait penerimaan gratifikasi.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Sugiri akan disita jaksa untuk dilelang.

Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga: Yaqut Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji dan Pertanyakan Dasar Penghitungan Kerugian Negara

Usai persidangan yang berakhir sekitar pukul 16.00 WIB, Sugiri Sancoko menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum terhadap vonis tersebut.

"Iya, pikir-pikir ya. Nanti penjelasan lebih lengkapnya disampaikan oleh tim penasihat hukum," ujar Sugiri.

Di luar ruang sidang, sejumlah anggota keluarga dan anak Sugiri terlihat menangis setelah mendengar putusan tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum Sugiri Sancoko, Indra Triangkasa, menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan Majelis Hakim.

Indra menilai terdapat pertimbangan hakim yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ia menyoroti pertimbangan terkait Pasal 12 a mengenai penerimaan uang dari Yunus Mahatma.

Menurut Indra, empat saksi dalam persidangan menerangkan bahwa uang Rp500 juta tersebut merupakan pinjaman.

"Empat saksi di persidangan menerangkan fakta hukum bahwa uang Rp500 juta itu adalah pinjaman. Namun Majelis Hakim mempertimbangkan seolah-olah saksi menyatakan itu bukan pinjaman. Ini satu hal yang sangat kontradiktif antara fakta persidangan dengan pertimbangan hakim," tegas Indra. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.