Gasak 5 Tabung Gas di Warung Gorengan, Buncis Ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Metro
Reny Fitriani August 15, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Metro – Pelarian MRW alias Buncis (41) berakhir di tangan Tim URC Satreskrim Polres Metro Polda Lampung.

Baca Juga: Strategi Peternak di Kota Metro Hadapi Musim Kemarau Panjang

Spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) ini dibekuk petugas saat berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Rabu (12/8/2026) pagi.

Kapolres Metro melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo membenarkan penangkapan tersangka yang masuk dalam Target Operasi (TO) perkara dan orang tersebut.

"Tersangka diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro sekira pukul 10.25 WIB setelah kami melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaannya," ujar AKP Rizky Dwi Cahyo, Sabtu (15/8/2026).

Aksi pencurian ini bermula pada Minggu (22/2/2026) malam, ketika korban, Budi Oktavianto (31), mengunci ruko gorengan miliknya di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.

Keesokan harinya, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, korban terkejut saat hendak membuka ruko dan mendapati gembok pintu sudah dalam keadaan rusak akibat didobrak.

"Saat korban masuk dan mengecek bagian dalam ruko, sebanyak 5 buah tabung gas 3 kg miliknya sudah raib. Korban mengalmi kerugian sekitar Rp1.000.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro," ungkap Kasat Reskrim.

Kasat merincikan, dari penangkapan warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

 - 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku.
 - 2 buah tabung gas LPG 3 kg sisa hasil curian.
 - 1 pcs logam kunci gembok milik ruko korban yang rusak.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Penanganan kasus ini akan kita proses hingga sidik tuntas," tegas AKP Rizky Dwi Cahyo.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.