95 Puskesmas di Lampung Sudah Berikan Pelayanan Upaya Berhenti Merokok Bagi Masyarakat
Teguh Prasetyo August 15, 2026 12:19 PM

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terus memperkuat upaya pengendalian konsumsi rokok melalui edukasi, penerapan kawasan tanpa rokok (KTR), pengawasan hingga penyediaan layanan berhenti merokok. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyiapkan 95 puskesmas melalui layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM).

Berdasarkan data pola konsumsi penduduk Lampung 2025, rata-rata pengeluaran penduduk Lampung untuk rokok mencapai Rp98.242 per kapita per bulan. Angka tersebut setara 7,93 persen dari total rata-rata pengeluaran yang mencapai Rp1.239.613 per kapita per bulan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Irman Thamrin, mengatakan, saat ini baru 95 puskesmas yang melayani UBM. Berdasarkan Dashboard UBM 2026, dari total 319 puskesmas di Lampung, baru 95 puskesmas (29,8 persen) yang memberikan layanan UBM.

Irman mengakui cakupan layanan tersebut belum merata di seluruh kabupaten/kota sehingga perlu terus diperluas.

“Pelayanan UBM mencakup skrining status merokok, pemberian nasihat singkat, konseling bagi masyarakat yang siap berhenti merokok, pemantauan keberhasilan berhenti hingga rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan apabila diperlukan,” kata Irman, Senin (10/8/2026).

Layanan tersebut juga diintegrasikan dengan pelayanan penyakit tidak menular (PTM), tuberkulosis (TB), Integrasi Layanan Primer, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan paru, Posyandu serta skrining merokok pada anak sekolah.

"Jadi masyarakat dapat memperoleh akses layanan berhenti merokok melalui pelayanan kesehatan yang sudah rutin tersedia di puskesmas," kata Irman.

Selain puskesmas, layanan berhenti merokok juga tersedia melalui Klinik Berhenti Merokok di RSUD Abdul Moeloek. Diskes Lampung juga telah memberikan pelatihan konseling UBM kepada tenaga kesehatan di sejumlah kabupaten, di antaranya Mesuji, Pesisir Barat, Lampung Utara dan Pringsewu.

Ke depan, Diskes Lampung menargetkan cakupan layanan UBM terus diperluas, sekaligus meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dan memperkuat pencatatan serta evaluasi layanan.

"Ke depan, tentu kami berharap layanan ini dapat semakin diperluas dan diperkuat agar masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan ketika ingin berhenti merokok," tuturnya.

Penerapan KTR

Irman menjelaskan, edukasi mengenai bahaya rokok sekaligus penerapan KTR dilakukan secara berkala melalui berbagai kanal.

Menurutnya, kebijakan tersebut kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat setelah diterbitkannya Pergub Lampung Nomor 13 Tahun 2025 tentang KTR sebagai tindak lanjut Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017.

"Sosialisasinya dilakukan melalui beberapa media. Informasi mengenai KTR dipublikasikan melalui media sosial resmi Pemerintah Provinsi Lampung dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung," kata Irman.

Materi yang disampaikan tidak hanya mengenai bahaya rokok, tetapi juga mencakup kawasan yang masuk dalam KTR, sanksi administratif hingga mekanisme pelaporan apabila masyarakat menemukan pelanggaran. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan pelanggaran melalui aplikasi Lampung-In!.

"Pendekatan edukasinya tidak hanya berupa kampanye mengenai bahaya rokok, tetapi sudah diarahkan pada bagaimana masyarakat memahami aturan, mengetahui hak memperoleh lingkungan bebas asap rokok, serta mengetahui cara melaporkan pelanggaran," jelasnya.

Irman mengatakan, pengendalian rokok di Lampung tidak berhenti pada sosialisasi. Pemerintah juga memperkuat pengawasan dan penerapan KTR di berbagai wilayah.

Sejumlah kabupaten/kota telah memiliki Satgas KTR yang bertugas membantu pemantauan dan pengawasan di lapangan. Hasil pemantauan tersebut dicatat melalui E-Mobile KTR dan dipantau melalui Dashboard e-Monev KTR.

Dari sistem tersebut, pemerintah dapat melihat tingkat kepatuhan, pelaksanaan pengawasan, penegakan aturan serta kondisi penerapan KTR di masing-masing daerah.

"Jadi pendekatan kami memang bukan hanya kampanye, tetapi bagaimana edukasi, pengawasan, koordinasi dan keterlibatan masyarakat bisa berjalan bersama," ujarnya.

Efektivitas program juga tidak hanya diukur dari jumlah sosialisasi yang dilakukan. Diskes Lampung mengacu pada indikator dalam Renstra 2025-2029, salah satunya peningkatan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan KTR, baik dari sisi regulasi, pembentukan Satgas KTR maupun pelaksanaan monitoring.

Perokok Anak 

Terkait angka perokok anak dan remaja, Diskes Lampung menggunakan sejumlah sumber data, di antaranya Riskesdas, Survei Kesehatan Indonesia, BPS Provinsi Lampung serta Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK).

Melalui ASIK, tersedia informasi mengenai paparan asap rokok dan status merokok, termasuk kelompok usia 10 hingga 21 tahun di setiap kabupaten/kota.

Namun, Irman mengatakan pihaknya belum ingin menyimpulkan adanya penurunan angka perokok anak dan remaja sebelum dilakukan perbandingan data antarperiode dengan kelompok umur dan indikator yang sama.

"Untuk menyatakan apakah sudah terjadi penurunan angka perokok anak dan remaja, kami tetap perlu membandingkan data antarperiode dengan kelompok umur dan indikator yang sama," katanya.

Penggunaan rokok elektronik atau vape di kalangan anak dan remaja juga menjadi perhatian Diskes Lampung. Irman mengatakan, edukasi yang diberikan kini tidak hanya menyasar rokok konvensional, tetapi juga rokok elektronik. 

Hal itu karena vape tetap mengandung nikotin dan zat lain yang dapat menimbulkan ketergantungan serta berdampak terhadap kesehatan.

"Kami ingin anak-anak dan remaja tidak memiliki anggapan bahwa vape itu lebih aman atau tidak berbahaya," ujarnya.

Diskes juga melakukan skrining status merokok pada anak sekolah sebagai upaya deteksi dini. Jika ditemukan anak yang sudah mulai merokok atau menggunakan vape, mereka dapat diberikan edukasi dan konseling serta ditindaklanjuti melalui layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas apabila diperlukan.

Pengawasan penjualan rokok elektronik juga membutuhkan sinergi lintas sektor. Hal ini sejalan dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur rokok elektronik, termasuk larangan penjualan kepada masyarakat berusia di bawah 21 tahun serta pembatasan penjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Diskes Lampung juga bersinergi dengan Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) dalam memberikan edukasi di lingkungan pendidikan mulai tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK.

(tribunlampung.co.id/riyo pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.