Begini Cara BPS Menentukan Penduduk Miskin di Blora
muslimah August 15, 2026 12:55 PM

Begini Cara BPS Menentukan Penduduk Miskin di Blora

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blora menjelaskan cara mengukur penentuan penduduk miskin.

Kepala BPS Kabupaten Blora, Rukhedi, mengatakan indikator yang digunakan untuk menentukan kemiskinan berkaitan dengan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan konsumsi, baik makanan maupun nonmakanan.

Menurutnya, BPS menggunakan garis kemiskinan sebagai salah satu indikator untuk mengukur kondisi tersebut. 

Nilai garis kemiskinan dapat berubah setiap tahun, menyesuaikan perkembangan harga barang dan jasa.

Baca juga: Data BPS Sebut 92.010 Orang di Blora Tercatat sebagai Penduduk Miskin

"Indikator penduduk itu dianggap miskin adalah kecukupan konsumsi, baik makanan maupun nonmakanan. Ada namanya garis kemiskinan yang setiap tahun selalu berubah," kata Rukhedi, Sabtu (15/8/2026)

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, perubahan garis kemiskinan dipengaruhi oleh perkembangan harga. Ketika harga-harga mengalami kenaikan yang signifikan, garis kemiskinan juga cenderung meningkat.

Sebaliknya, apabila inflasi relatif stabil, kenaikan garis kemiskinan tidak terlalu signifikan.

Rukhedi menegaskan, garis kemiskinan yang ditetapkan BPS merupakan nilai per kapita per bulan, sehingga tidak bisa langsung dipahami sebagai batas pendapatan satu rumah tangga.

"Misalnya garis kemiskinannya Rp600.000. Itu jangan kemudian dianggap kalau orang berpendapatan Rp600.000 baru dianggap miskin, sementara yang sedikit di atas itu tidak miskin. Bukan seperti itu," jelasnya.

Rukhedi mencontohkan, apabila jumlah anggota dalam satu rumah tangga sebanyak empat orang dan garis kemiskinan sebesar Rp600.000 per kapita per bulan, maka nilai tersebut harus dikalikan dengan jumlah anggota rumah tangga.

Dengan demikian, kebutuhan rumah tangga tersebut berdasarkan garis kemiskinan mencapai sekitar Rp2,4 juta per bulan.

"Kalau Rp600.000 dikalikan empat berarti rata-rata pendapatan itu harusnya Rp2,4 juta. Di bawah itu bisa dianggap miskin, di atas itu berarti tidak miskin," terangnya.

Untuk Kabupaten Blora, Rukhedi menyebut garis kemiskinan pada 2024 tercatat sebesar Rp464.959 per kapita per bulan. Angka tersebut kemudian meningkat pada 2025 menjadi Rp492.105 per kapita per bulan.

Sementara itu untuk angka kemiskinan di Blora data BPS menunjukkan bahwa terjadi penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2024 angka kemiskinan di Kabupaten Blora sebesar 11,42 persen atau 99.140 orang, kemudian pada 2025 turun menjadi 10,58 persen atau 92.010 orang.(Iqs)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.