Bule di Bali Buka Agen Liburan Khusus untuk Warga Israel, Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Talitha Daren August 15, 2026 01:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria berinisial BR, warga negara Lithuania yang lahir di Israel, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

Dikutip dari Kompas.com pada 15 Agustus 2026, BR diketahui sebagai pemilik sekaligus pembuat konten berbayar dan terlibat dalam aktivitas pemasaran digital agen perjalanan yang menggunakan nama The Bali Dream.

Baca juga: Viral Bule Cekcok dengan Pegawai Spa di Canggu Bali, Diduga Tolak Bayar Pijat Gara-gara Membership

Berawal dari Informasi di Media Sosial

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial Instagram yang menyinggung dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan sebuah agen perjalanan di Bali.

Informasi tersebut kemudian ditelusuri oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Melalui sistem pengenalan wajah atau Face Recognition Identification System, dua orang yang muncul dalam unggahan tersebut berhasil diidentifikasi sebagai SG (30) dan AC (28).

Keduanya diketahui memegang paspor Jerman dan sama-sama lahir di Israel.

Baca juga: Bule Portugal Ngamuk di Bandara Ngurah Rai Bali, Ganggu Penumpang hingga Dievakuasi ke Rumah Sakit

BULE ISRAEL - Petugas imigrasi saat mendeportasi pria warga negara Lithuania berinisial BR karena menyalahgunakan izin tinggal (Tribun Trends/Imigrasi Ngurah Rai)

SG dan AC Sudah Meninggalkan Indonesia

Hasil pemeriksaan terhadap data perlintasan menunjukkan SG dan AC ternyata sudah tidak berada di Indonesia.

Keduanya tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Meski demikian, petugas kemudian memperluas penelusuran dengan memeriksa keberadaan dan aktivitas agen perjalanan bernama The Bali Dream.

Agen tersebut diketahui menawarkan sejumlah layanan, mulai dari perencanaan perjalanan, paket bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Situs dan Nomor WhatsApp Dikaitkan dengan BR

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa situs thebalidream.com serta nomor WhatsApp bisnis yang digunakan untuk menawarkan layanan The Bali Dream berkaitan dengan BR.

Berdasarkan data keimigrasian, BR tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, BR diduga menggunakan izin tinggal tersebut untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

BR diketahui menjalankan pekerjaan sebagai content creator berbayar sekaligus melakukan aktivitas pemasaran digital untuk The Bali Dream.

Baca juga: Bule Punya Usaha Diving Tak Berizin di Nusa Penida, Pemkab Klungkung Menyiapkan Sanksi Bertahap

BR Dideportasi dan Dicekal Lima Tahun

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap BR.

BR dipulangkan dari Indonesia menggunakan penerbangan TG32 dengan rute Denpasar-Bangkok, dari Bangkok, perjalanan dilanjutkan menuju Frankfurt sebelum akhirnya menuju Vilnius, Lithuania.

Selain deportasi, BR juga dikenai tindakan pencegahan dan penangkalan atau cekal selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026. 

Sementara itu, hingga proses penelusuran selesai dilakukan, Imigrasi belum menemukan kantor maupun tempat usaha fisik The Bali Dream di wilayah Indonesia.

(TribunTrends.com/Talitha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.