TRIBUNTRENDS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menangkap seorang pria berinisial IH (35), asal Jember, Jawa Timur, terkait dugaan peredaran narkotika di Denpasar Barat.
Polisi menyita sabu seberat 831,39 gram netto dan ganja seberat 10,38 gram netto yang ditemukan di dua lokasi penginapan yang berbeda di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.
IH diamankan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kompol Muhammad Rizky Fernandez pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Bule di Bali Buka Agen Liburan Khusus untuk Warga Israel, Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di sekitar Jalan Teuku Umar Barat.
Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah kamar homestay yang berada di kawasan Jalan Teuku Umar Barat disaksikan oleh dua warga setempat berinisial IWM dan MZA.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengatakan petugas menemukan sebuah kotak pensil yang berisi dua paket sabu dan dua paket ganja.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti alat hisap, plastik klip, dan timbangan digital.
Saat diperiksa, IH kemudian mengakui masih menyimpan sabu dalam jumlah lebih banyak di lokasi lain.
Baca juga: Rahasia di Balik Ruang Sekolah Swasta di Jaksel, 995 Senpi hingga Narkoba, Pengurus Tak Tahu Asalnya
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah kamar hotel di kawasan yang sama.
Di lokasi kedua, polisi menemukan 17 paket sabu tambahan, dimana belasan paket tersebut disembunyikan di dalam tas belanja Alfamart yang berada di sebuah tas ransel berwarna hitam.
Dengan temuan tersebut, total sabu yang diamankan polisi mencapai 19 paket dengan berat keseluruhan 831,39 gram netto.
Selain sabu, polisi juga menyita dua paket ganja dengan berat 10,38 gram netto.
IH mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial WS. Sosok tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain WS, polisi juga mendalami keterlibatan seseorang berinisial A yang diduga berperan sebagai pengendali dan terindikasi berada di Malaysia.
Baca juga: Dua Upaya Penyelundupan Narkoba yang Melibatkan WN Malaysia Gagal, Keamanan KLIA Dipertanyakan
Saat ini IH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bali. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana maksimal hukuman mati.
(TribunTrends.com/Talitha)