Kuasa Hukum Keberatan PR dari Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Bocor ke Publik: Kok Jadi Dibuka?
Vega Dhini August 15, 2026 01:01 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Ruben Onsu dan Sarwendah sedang menghadapi gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Prosesnya pun masih bergulir di tahap mediasi.

Pada mediasi pertama, Ruben Onsu dan Sarwendah belum mencapai kesepakatan, sedangkan proses mediasi lanjutan masih tertunda.

Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menyoroti dugaan bocornya informasi mengenai pekerjaan rumah (PR) dari mediasi ke publik.

Minola merasa keberatan dengan adanya kebocoran informasi mengenai PR yang diberikan mediator.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses mediasi yang seharusnya diketahui oleh pihak-pihak terkait saja.

Pihak Ruben mempertanyakan alasan mengapa informasi mengenai PR bisa sampai diketahui publik. 

Menurut Minola persoalan yang dibahas dalam proses mediasi seharusnya tidak perlu disampaikan secara terbuka kepada media.

"Jadi saya nggak mengerti kenapa kok misalnya ada orang yang kemudian bicara tentang PR-PR, kami nggak bersedia, nggak ini, kenapa kok jadi dibuka dari awal?" Ujar Minola.

Menurut Minola, bukan kepentingan publik untuk mengetahui secara detail mengenai tugas yang diberikan mediator kepada Ruben dan Sarwendah.

Baca juga: Bukan Curiga, Alasan Ruben Onsu Minta Sarwendah Transparan Soal Nafkah Anak: Mempertanggungjawabkan

"Apa pentingnya masyarakat tahu tentang ada PR atau tidak ada PR? Berhasil atau tidak berhasilnya PR itu apa kepentingan masyarakat? Nggak ada kepentingannya," lanjut Minola dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa tugas yang ada merupakan bagian dari proses mediasi yang harus dipertanggungjawabkan oleh kedua pihak kepada mediator.

Baginya, hasil dari pekerjaan rumah tersebut semestinya dibahas kembali dalam ruang mediasi.

"Kepentingannya hanya bagi pada prinsipal dan kepada mediatornya. Jadi harusnya yang berkaitan dengan apapun yang menjadi amanah daripada mediator itu, ya nanti disampaikanlah di depan mediatornya."

Bagi pihak Ruben, keterbukaan informasi mengenai proses hukum memang penting, tetapi ada batasan yang tetap perlu dihormati.

Apalagi, mediasi merupakan tahapan yang melibatkan pembicaraan antara kedua pihak untuk mencari jalan terbaik selama proses hukum terkait perebutan hak asuh anak berlangsung.

Minola pun berharap seluruh pihak dapat menghormati aturan yang berlaku selama proses persidangan berlangsung.

Ia menilai setiap informasi yang sifatnya internal sebaiknya tidak langsung dibawa ke ruang publik sebelum disampaikan dalam forum yang semestinya.

"Semua hasilnya, berjalan atau tidak berjalan, itu harusnya orang pertama yang harus mendapatkan informasi itu adalah mediator, bukan publik, bukan media," tutup Minola.

Pihak Ruben Onsu sendiri memilih untuk tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka menyerahkan persoalan mengenai PR tersebut kepada mediator dan akan memberikan jawaban sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam persidangan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.