SRIPOKU.COM - Usai namanya terseret dalam kasus dugaan penistaan agama yang ramai beredar di media sosial, Nadhea Devi akhirnya angkat bicara.
Namanya terseret kasus tersebut bermula adanya sosok perempuan berbaju putih yang berada di dalam video yang beredar terkait challange hafalan Alquran berhadiah miras.
Setelah namanya ramai dikaitkan, Nadhea Devi pun akhirnya buka suara untuk membantah tuduhan tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan melalui unggahan di akun Threads pribadinya, @nadheadevi, pada Kamis (13/8/2026).
Baca juga: Nasib 2 Pelaku Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Ancol, Polisi Periksa 6 Saksi, Bongkar Fakta Baru
Dalam unggahannya, Nadhea memperkenalkan diri sekaligus meluruskan informasi yang beredar dan menyebut sosok dalam foto yang dikaitkan dengan dirinya bukanlah dirinya.
“Halo semuanya. Perkenalkan nama saya Nadhea Devi. Di sini saya mau menjelaskan dan meluruskan terkait kasus dugaan penistaan agama yang telah beredar di media sosial sehingga membawa nama saya dan juga keluarga saya. Yang pertama saya mau menjelaskan kalau pelaku yang ada di foto ini itu jelas-jelas bukan saya dan saya sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ini,” ujar Nadhea Devi. Dikutip TribunBengkulu.com, Jum'at (14/8/2026).
Ia menyebut pihak kepolisian telah melakukan tindakan pengamanan terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Mengenai akun media sosial saya yang saya ganti akun dan lain-lain, itu terjadi karena saya benar-benar merasa panik dan saya juga tidak tahu harus bagaimana lagi. Karena jujur saya tidak melakukan apa pun, tetapi kenapa malah netizen yang menyerang saya,” lanjutnya.
Nadhea kemudian meminta masyarakat tidak terburu-buru menuduh seseorang hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Ia meminta kasus tersebut diserahkan kepada pihak yang berwajib.
“Jadi buat teman-teman, please jangan gegabah. Kita serahkan semua kepada pihak yang berwajib dan tolong banget buat teman-teman jangan sampai salah menuduh orang lagi. Cukup saya dan keluarga saya yang menjadi korban,” ujarnya.
Selain membantah keterlibatannya, Nadhea juga menyoroti penyebaran data pribadi dirinya di media sosial.
Ia meminta pihak yang telah menyebarkan data tersebut untuk tidak melanjutkannya dan menghapus informasi pribadi yang telah beredar.
“Buat teman-teman semua yang sudah menyebarkan data pribadi saya, saya meminta untuk tidak menyebarkan lebih lanjut dan menghapus tentang data-data pribadi saya di media sosial. Semoga dari masalah ini bisa cepat selesai dan menemukan titik terangnya,” ujar Nadhea.
Di akhir klarifikasinya, Nadhea turut menunjukkan unggahan yang disebut menjadi awal dirinya dikaitkan dengan sosok berbaju putih tersebut.
Dalam unggahan itu, ia menampilkan postingan dari akun Threads @presisden.netizen.indonesia1 yang disebut sebagai unggahan pertama yang mengaitkan namanya dengan sosok tersebut.
Kini Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait challenge hafalan Alquran berhadiah miras tersebut.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," ujar Kombes Iman Imanuddin, Kamis (13/8/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, berikut empat tersangka beserta perannya:
RES: Berperan sebagai pembawa acara (MC) yang diduga terlibat dalam interaksi langsung di depan booth miras.
AK: Diduga bersama tersangka I memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah.
I: Ikut memberikan challenge kepada pengunjung agar melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
M: Berperan sebagai peserta yang menerima tantangan dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Dari keempat tersangka, RES dan AK telah ditangkap pada Rabu (12/8/2026) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak Kamis (13/8/2026).
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka I dan M masih terus dilakukan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, polisi menemukan adanya keterkaitan keterangan mengenai aksi tersebut yang dilakukan secara spontan.
"Antara 11 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan saling ada keterkaitan keterangan yang mengatakan hal sama bahwa itu dilakukan secara spontan," katanya.
Namun, menurut Iman, meski dilakukan secara spontan, rangkaian tindakan tersebut tetap dinilai sebagai satu kesatuan.
"Walau spontan tindakannya merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling mendukung," tambah Kombes Pol Iman Imanuddin.
Peristiwa yang menjerat keempatnya terjadi di sebuah booth minuman beralkohol saat Festival Musik The Sounds Project di kawasan Eco Park Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8/2026) malam.
Aksi tersebut terekam dan viral di media sosial.
Sementara itu, Revnaldo Ega melalui akun Threads @aqueer_ mengaku sebagai MC dalam acara tersebut.
Ia menerangkan kejadian dalam video berlangsung pada Minggu (9/8/2026).
Ega menyebut aksi tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan brand minuman alkohol Newport.
"Kejadian tersebut merupakan aksi spontan audiens dan tidak terkait dengan pihak Newport.
Saya mengakui kelalaian dalam mengendalikan situasi dan menjadikannya pembelajaran untuk lebih sigap dan bertanggung jawab ke depannya," tulisnya di Threads.
Ega mengatakan, awalnya ia melakukan interaksi dengan pengunjung. Namun, kemudian ada audiens yang mengambil mikrofonnya.
"Audiens tersebut langsung memberikan sayembara melafalkan salah satu surat kepada pengunjung lain dengan imbalan yang ditawarkan oleh audience tersebut," katanya.
Berdasarkan lima laporan polisi yang diterima pada Selasa (11/8/2026), kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara sebelum dilimpahkan ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik telah menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang dikenakan RES dan AK saat kejadian sebagai barang bukti.
Untuk menguatkan dakwaan, penyidik akan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, hingga ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman tersebut.
Pemeriksaan juga akan dilanjutkan kepada pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, dan perusahaan terkait produk minuman.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum," ujar Budi.
Ia menekankan agar seluruh pihak menjaga kerukunan dan situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.