Sosok Juprizal Ketua DPRD yang Ngaku Tak Tahu Soal Isi Amplop Bupati Kuansing Hilang 2.000 SGD
Putra Dewangga Candra Seta August 15, 2026 02:05 PM

 

SURYA.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, menjadi salah satu saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Pemeriksaan terhadap Juprizal berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga meminta keterangan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kuansing Fahdiansyah.

Nama Juprizal menjadi perhatian karena pemeriksaan ini berlangsung ketika KPK masih menelusuri keberadaan selisih uang 2.000 Dollar Singapura (SGD) dari uang yang disebut dikumpulkan para petani Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

Juprizal Mengaku Tidak Tahu soal Selisih SGD 2.000

Usai menjalani pemeriksaan, Juprizal mengaku tidak mengetahui persoalan selisih uang dalam amplop yang disebut diberikan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Ketika ditanya mengenai selisih uang tersebut, Juprizal memberikan jawaban singkat.

“Saya belum, enggak-enggak tahu,” kata Juprizal usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Juprizal juga mengaku tidak mengetahui apakah uang dalam amplop tersebut memang sengaja dipersiapkan untuk diberikan kepada Raja Juli Antoni.

GAJI - Suhardiman Amby ketika memberikan keterangan kepada Tribunpekanbaru terkait tingkat kehadiran ASN, Rabu (10/6/2026). Suhardiman kini jadi tersangka kasus supa jabatan Sekda.
GAJI - Suhardiman Amby ketika memberikan keterangan kepada Tribunpekanbaru terkait tingkat kehadiran ASN, Rabu (10/6/2026). Suhardiman kini jadi tersangka kasus supa jabatan Sekda. (Tribun Pekanbaru)

Ia turut membantah mengetahui adanya pengumpulan uang untuk diberikan kepada salah satu pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Tidak, tidak,” ucap dia.

Pernyataan tersebut menempatkan Juprizal sebagai saksi yang memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan aliran uang yang sedang ditelusuri KPK.

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa Bersama Pj Sekda

KPK memeriksa Juprizal bersama Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah pada Jumat (14/8/2026).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda yang menjerat Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Juprizal dan Fahdiansyah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB.

Pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD dan pejabat Pemkab Kuansing tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai rangkaian peristiwa dalam perkara yang tengah ditangani KPK.

KPK Telusuri Uang SGD 14.000

Di tengah pemeriksaan sejumlah pihak, KPK juga masih menelusuri perbedaan jumlah uang yang berkaitan dengan amplop yang diberikan Suhardiman Amby kepada Raja Juli Antoni.

KPK sebelumnya telah menyita uang sebesar SGD 12.000 yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari para petani, jumlah uang yang sebelumnya dikumpulkan disebut mencapai SGD 14.000.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari pengumpulan para petani KUD di Kabupaten Kuansing.

“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” kata Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Perbedaan tersebut membuat penyidik masih mencari keberadaan SGD 2.000 yang belum diketahui secara pasti.

“Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” sambungnya.

Penyidik Cocokkan Keterangan Petani dan Pertemuan

Menurut Ahmad Taufik, para petani telah membenarkan bahwa uang yang terkumpul dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD mencapai SGD 14.000.

Namun, penyidik masih harus memastikan jumlah uang yang sebenarnya berada di dalam amplop.

Hal itu dilakukan karena terdapat sejumlah pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penyidik juga mencermati adanya proses pengembalian uang sebelum OTT berlangsung.

“Kemudian ada peristiwa di luar yang sebelum peristiwa tertangkap tangan terjadi kan ada proses pengembalian. Nah ini yang kita sedang cross-check apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000 (Dollar Singapura),” ujarnya.

Dengan demikian, selisih SGD 2.000 masih menjadi salah satu bagian yang sedang didalami penyidik.

Raja Juli Pilih Bicara soal Reforma Agraria

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga sempat ditanya mengenai selisih SGD 2.000 tersebut.

Raja Juli tidak memberikan penjelasan mengenai asal-usul ataupun keberadaan uang tersebut. Ia justru mengatakan bahwa dirinya sedang fokus membahas persoalan reforma agraria.

Saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, Raja Juli berjalan cepat menuju mobilnya ketika ditanya mengenai uang tersebut.

“Kita ngomongin reforma agraria hari ini," ujar Raja Juli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ketika kembali ditanya mengenai SGD 2.000, Raja Juli hanya meminta maaf sebelum masuk ke mobil.

“Maaf,” kata Raja Juli sambil menelungkupkan tangannya.

Sosok Juprizal di Tengah Pemeriksaan KPK

H. Juprizal, S.E., M.Si. merupakan politikus Partai Gerindra yang dipercaya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, untuk periode 2024–2029.

Pria kelahiran Koto Cengar, 16 Juni 1970, tersebut merupakan anggota DPRD Kuansing dari daerah pemilihan (dapil) Kuansing III. Juprizal menempuh pendidikan S1 hingga S2 di Universitas Riau.

Sebelum menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Kuansing, Juprizal telah memiliki pengalaman di lembaga legislatif daerah.

Ia pernah menjadi anggota DPRD Kuansing dan kemudian dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kuansing periode 2019–2024. Pengalaman tersebut menjadi salah satu bekal Juprizal ketika kembali dipercaya memimpin lembaga legislatif Kuansing untuk periode berikutnya.

Juprizal resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kuansing pada 2 Oktober 2024. Dalam menjalankan tugasnya, ia berkomitmen menjaga amanah sebagai pimpinan DPRD sekaligus memperjuangkan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kuansing.

Sebagai ketua, ia memiliki peran penting dalam memimpin lembaga legislatif daerah, termasuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran bersama pemerintah daerah.

Pada 2026, Juprizal juga mengikuti Retreat Nasional Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang, Jawa Tengah, pada 15–19 April 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kepemimpinan, pemahaman terhadap tugas kelembagaan DPRD, serta sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam sejumlah sumber, terdapat perbedaan penulisan nama Juprizal. Situs resmi DPRD Kuansing menggunakan nama Juprizal, sedangkan pada salah satu halaman profil anggota DPRD terdapat penulisan Jufrizal.

Namun, untuk penyebutan dalam konteks kepemimpinan DPRD Kuansing saat ini, nama yang digunakan pada laman resmi pimpinan DPRD adalah H. Juprizal, S.E., M.Si.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.