Batam (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mencatat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai 2.948 orang sepanjang Januari hingga 12 Agustus 2026, meningkat 208 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi mengatakan pada periode Januari hingga 12 Agustus 2025, jumlah PMI yang ditempatkan melalui prosedur resmi tercatat sebanyak 958 orang.
“Ada peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Tingginya penempatan secara prosedural menjadi salah satu indikator penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada PMI. Artinya, semakin banyak yang mengikuti prosedur resmi dan pelayanan penempatan juga meningkat,” kata Imam saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Dari total penempatan tersebut, sebanyak 1.862 orang merupakan warga Kepulauan Riau. Sementara 1.086 orang lainnya merupakan PMI dari daerah lain yang memperoleh layanan penempatan melalui BP3MI Kepri.
Berdasarkan jabatan, Able Seaman menjadi pekerjaan yang paling banyak diisi dengan 411 orang. Lalu, ada Welder sebanyak 365 orang, Captain/Master 153 orang, Agricultural Labour 152 orang dan Chief Officer 142 orang.
“Singapura menjadi negara tujuan dengan jumlah penempatan PMI terbanyak dengan 1.357 orang. Lalu, ada Malaysia sebanyak 839 orang, Uni Emirat Arab 132 orang, Taiwan 124 orang, dan Serbia 95 orang,” kata dia.
Berdasarkan skema penempatan, mayoritas PMI berangkat melalui skema perseorangan sebanyak 2.471 orang. Selanjutnya, skema Private to Private (P to P) sebanyak 475 orang dan penempatan melalui pemerintah sebanyak dua orang.
“Capaian ini tidak terlepas dari kerja sama dan kolaborasi dengan instansi terkait serta Pemerintah Provinsi Kepri,” katanya.
Ia mengimbau calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang ingin bekerja di luar negeri untuk mencari informasi melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Untuk skema Private to Private, CPMI dapat memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah terdaftar secara resmi dalam SISKOP2MI.
“Untuk para CPMI, harap menempuh jalur pemberangkatan yang prosedural. Ini agar negara dapat menjamin perlindungan PMI sebelum, pada saat dan setelah bekerja,” katanya.
Ia juga mengingatkan calon PMI untuk mempersiapkan kompetensi sebelum bekerja melalui fasilitas pemerintah, seperti Balai Latihan Kerja (BLK) maupun Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta.
“Sebelum berangkat juga wajib untuk CPMI sudah memperoleh kontrak kerja dan visa kerja resmi dari pemberi kerja,” tambahnya.
Sebelum keberangkatan, PMI juga wajib mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) secara legal dan prosedural melalui BP3MI yang diberikan secara gratis.





