TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim gabungan Polresta Kendari dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) dengan sasaran agen mini ATM di Kota Kendari.
Pelaku berinisial AN (33) ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim, Unit Keamanan Negara Satintelkam Polresta Kendari, bersama Sie Intelijen Teknologi (Inteltek) Ditintelkam Polda Sultra, Jumat (14/8/2026).
Lokasi penangkapan berlangsung di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, sekitar pukul 19.45 Wita.
Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari serangkaian penyelidikan,” kata Welliwanto, Sabtu (15/8/2026).
Ia menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial WI (23), karyawan konter atau mini ATM.
WI saat itu tengah menutup konter tempatnya bekerja di kawasan Jalan Jenderal AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, sekitar pukul 23.00 Wita, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Waspada Kejahatan Pecah Kaca Mobil hingga Jambret di Kendari Sulawesi Tenggara, Polisi Beri Imbauan
Korban kemudian berjalan kaki sekitar 70 meter menuju kos sambil membawa tas berisi uang tunai dan sejumlah barang milik konter.
Dalam perjalanan, korban tiba-tiba dipepet dari belakang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matik berwarna hitam tanpa pelat nomor.
Pelaku yang mengenakan kemeja kotak-kotak abu-abu dan helm teropong langsung merampas tas korban secara paksa sebelum melarikan diri.
"Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp23,5 juta, dua unit ponsel, mesin EDC (Electronic Data Capture), mesin pencetak struk, serta ratusan voucher dan kartu perdana," tuturnya.
Welliwanto menyebut, pelaku terlebih dahulu mengamati aktivitas penjaga atau agen BRI Link yang hendak menutup konter.
Setelah melihat korban pulang, pelaku mengikutinya lalu merampas tas korban dari samping.
Dari hasil penyelidikan, sejumlah barang hasil kejahatan, seperti mesin EDC dan voucher, disembunyikan AN di tempat pangkas rambut miliknya.
Sementara ponsel hasil jambretan dijual melalui Facebook.
“Uang hasil kejahatan tersebut sebagian digunakan pelaku untuk diberikan kepada istrinya, membayar cicilan mobil, membeli bahan bangunan, mainan anak, dan sisanya dipakai untuk bermain judi slot,” ujarnya.
Penyidik kemudian menemukan bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan AN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN mengaku telah menyasar 18 agen ATM minii yang tersebar di wilayah hukum Kota Kendari.
Total kerugian dari 18 kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp173,2 juta.
Kini AN bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)