Kuasa Hukum M Basri Soroti Proses Pansus Gowa, Minta Hukum Tak Dikalahkan Kekuasaan
Muh Hasim Arfah August 15, 2026 08:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kuasa hukum Muhammad Basri alias Basri Kajang menyoroti proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Kuasa hukum Basri Kajang, Adhi Bintang SH, meminta seluruh proses Pansus berjalan sesuai hukum dan prosedur.

Ia menegaskan pihaknya menghormati kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tetap memiliki batas dan harus tunduk pada aturan.

"Kami menghormati kewenangan konstitusional DPRD menjalankan fungsi pengawasan," kata Adhi Bintang.

"Tetapi kewenangan bukan berarti tanpa batas," lanjutnya.

Baca juga: Pengacara Bupati Gowa Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Seragam Gratis Bergulir Sebelum Hak Angket

Adhi mengatakan setiap proses harus memperhatikan hukum, prosedur, etika, dan kepatutan.

Ia juga mengingatkan Pansus agar tidak bergeser menjadi forum penghakiman.

Menurutnya, Pansus merupakan instrumen politik dan pengawasan, bukan lembaga peradilan.

"Rekomendasi politik bukan putusan pengadilan," tegasnya.

Ia menyebut setiap dugaan harus didukung fakta dan bukti yang dapat diuji.

Adhi juga menyoroti materi pembahasan Pansus yang kemudian diketahui masyarakat melalui siaran langsung.

Menurutnya, keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan batas ruang privat.

Terutama jika informasi tersebut berdampak terhadap keluarga dan anak pihak yang diperiksa.

"Kami hanya meminta agar ada batas," ujarnya.

"Jangan sampai sebuah proses politik menjadikan anak dan keluarga sebagai korban," tambahnya.

Adhi menyebut pihaknya mempertimbangkan koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan perlindungan anak.

Langkah tersebut disiapkan jika dugaan tekanan sosial terhadap anak kliennya terbukti.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berada dalam ranah politik.

Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Selain proses Pansus, tim kuasa hukum Basri Kajang juga menginventarisasi sejumlah peristiwa.

Hal itu mencakup prosedur pemeriksaan, penggunaan dokumen, hingga penyampaian informasi kepada publik.

Adhi juga menyebut pihaknya tengah mengkaji dugaan keterlibatan oknum penegak hukum.

Namun, ia menegaskan pihaknya tidak sedang menyerang institusi penegak hukum.

"Kami tidak mempersoalkan institusinya," katanya.

"Yang kami persoalkan apabila ada oknum yang diduga bermain atau melabrak prosedur," lanjutnya.

Menurut Adhi, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan tindakan individu tidak boleh mencederai nama institusi.

"Oknum tidak boleh berlindung di balik nama besar institusi," tegasnya.

Perkara Pengadaan Seragam Sekolah

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah.

Adhi mengatakan pihaknya sedang mempelajari dokumen dan kronologi perkara tersebut.

Ia menilai waktu pemeriksaan sejumlah pihak dan pembayaran kepada rekanan perlu diuji secara objektif.

"Kami tidak mengatakan perkara tersebut tidak ada," katanya.

"Kami mengatakan konstruksi hukumnya harus diuji secara objektif," lanjutnya.

Menurutnya, proses hukum harus melihat waktu kejadian, proses pengadaan, hingga pembayaran.

Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses penyidikan.

"Hukum bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi," ujarnya.

Penyidik ke Rumah Jabatan

Adhi juga menyebut pihaknya sedang menelusuri kedatangan sejumlah penyidik ke Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 26 Oktober 2025.

Menurut Adhi, pihaknya sedang mengklarifikasi dasar hukum dan tujuan kedatangan tersebut.

"Kami sedang memastikan apa tujuan kedatangan tersebut dan apa dasar hukumnya," katanya.

Ia juga mempertanyakan kewenangan serta prosedur yang mendasari tindakan tersebut.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pihaknya akan mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang tersedia.

Pelaporan ke Presiden

Adhi menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah pelaporan kepada sejumlah lembaga.

Lembaga yang disebut antara lain Presiden RI, DPR RI, Kapolri, dan Divisi Propam Polri.

Selain itu, pihaknya juga menyebut Kompolnas, IPW, Komnas Perempuan, dan LPSK.

Lembaga perlindungan anak juga dipertimbangkan sesuai dengan persoalan yang ditemukan.

Adhi mengatakan pelaporan tersebut bukan untuk menciptakan kegaduhan.

"Kami akan membawa dokumen, kronologi, fakta, dan bukti kepada lembaga yang memiliki kewenangan," ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus terhadap Basri Kajang.

"Kami tidak meminta siapa pun berpihak kepada Basri Kajang," katanya.

"Kami hanya meminta agar hukum berpihak kepada kebenaran," lanjutnya.

Adhi memastikan pihaknya akan menghormati proses apabila seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar.

Namun, apabila ditemukan dugaan penyimpangan, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum.

"Kami tidak sedang berperang dengan DPRD," ujarnya.

"Kami juga tidak sedang memusuhi institusi kepolisian," tambahnya.

Ia menegaskan pihaknya hanya ingin memastikan kewenangan publik dijalankan sesuai hukum.

"Kalau prosedurnya benar, silakan berjalan. Kalau ada yang keliru, kami akan uji melalui mekanisme hukum," katanya.

Adhi mengatakan seluruh dugaan yang sedang dikaji belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Pihaknya akan menyerahkan pembuktian kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

"Kami akan menggunakan dokumen, fakta, bukti, dan mekanisme hukum," tegasnya.

Ia berharap proses Pansus DPRD Gowa tetap berjalan secara objektif dan profesional.

Menurutnya, perbedaan kepentingan tidak boleh menghilangkan prinsip kepastian hukum.

"Yang kami perjuangkan bukan sekadar kepentingan seorang klien," katanya.

"Kami ingin memastikan hukum tetap menjadi hukum dan keadilan tetap menjadi keadilan," tutupnya.

DPRD Gowa sudah mengundang Basri Kajang ke Hak Angket DPRD Gowa beberapa waktu lalu. 

Namun, Basri tak pernah menghadiri rapat pansus Hak Angket DPRD Gowa ini. 

DPRD Kabupaten Gowa secara bulat menyetujui usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna penetapan hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang ditandatangani oleh seluruh 44 anggota dari 7 fraksi, dan selanjutnya berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.