Ali Hindom: Papua Sah Bagian NKRI, New York Agreement Final
Hans Arnold Kapisa August 16, 2026 12:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK – Tokoh Masyarakat Kabupaten Fakfak, Ali Hindom, menegaskan bahwa Papua sah dan final merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Hal itu ia sampaikan dalam momentum peringatan 64 tahun Perjanjian New York atau New York Agreement, Minggu (16/8/2026).

“Saya mengimbau kepada pihak-pihak yang masih berseberangan dengan NKRI untuk kembali bersatu dan ikut berkontribusi mengisi pembangunan,” ujar Ali Hindom.

Baca juga: 62 Tahun Perjanjian New York antara Indonesia dan Belanda, Ali Hindom Bilang Begini 

Ia menekankan bahwa keputusan New York Agreement harus dihargai oleh semua pihak.

“Jangan lagi berbuat hal-hal yang merugikan kita sendiri,” tambahnya.

Perjanjian New York

New York Agreement merupakan perjanjian yang diprakarsai Amerika Serikat pada 1962 untuk memfasilitasi pemindahan kekuasaan atas Papua Barat dari Belanda ke Indonesia.

Perjanjian ini lahir dari usaha panjang Indonesia merebut Papua Barat dari tangan Belanda. 

Dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda menyatakan bahwa masalah Papua Barat akan diselesaikan dalam tempo satu tahun sejak pengakuan kedaulatan Indonesia. 

Namun hingga 1961, persoalan tersebut belum terselesaikan.

Melalui New York Agreement, jalan menuju integrasi Papua ke dalam NKRI akhirnya terbuka, dan sejak itu status Papua sebagai bagian sah Indonesia dinyatakan final.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.