Kirim Foto Tanpa Busana Meski Baru Kenalan, Wanita Ini Diperas Usai Terbuai Janji Pria di Medsos
Murhan August 16, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Baru kenalan di media sosial, wanita ini malah mau mengirimkan foto tanpa busana kepada pria.

Akibatnya, wanita itu malah jadi korban pemerasan kenalannya di medsos itu.

Hal ini bermula dari perkenalan melalui aplikasi Line, seorang warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah justru menjadi korban pemerasa.

Ini terjadi setelah foto pribadinya diduga diam-diam diabadikan oleh pelaku menggunakan telepon seluler lain.

Foto yang awalnya dikirim korban melalui fitur sekali lihat, kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Pelaku meminta uang dan mengancam akan menyebarkan foto tersebut kepada teman-teman korban.

Polresta Batang pun menetapkan pria berinisial AS, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

Baca juga: Sudah Akui Terima Uang dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana Kesal Merasa Ditumbalkan: Lainnya Kan Banyak

Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam jumpa pers di Rupatama Polresta Batang, Jumat (14/08/2026). Peristiwa itu bermula Sabtu (01/08/2026) sekiranya pukul 19.00 WIB.

Korban berinisial ISRR, warga Kabupaten Batang, dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya melalui aplikasi Line.

Komunikasi kemudian berlanjut setelah keduanya bertukar nomor WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, tersangka diduga merayu korban hingga meminta korban mengirimkan foto pribadi tanpa mengenakan pakaian.

Awalnya korban menolak permintaan tersebut.

Namun, setelah terus dibujuk dan dijanjikan akan dibelikan barang sesuai kebutuhan, korban akhirnya mengirimkan foto melalui fitur sekali lihat.

“Korban awalnya menolak, namun kemudian korban akhirnya mau menuruti kemauan tersangka dengan mengirim foto sekali lihat. Foto tersebut memperlihatkan wajah dan bagian dada korban,” kata Kombes Pol Warsono kepada Tribun Jateng, Jumat (14/08/2026).

Masalah muncul setelah foto diterima tersangka.

Meski foto dikirim menggunakan fitur sekali lihat, tersangka diduga menggunakan handphone lain untuk memotret tampilan foto tersebut.

Selanjutnya, foto itu dikirim kembali kepada korban.

“Setelah foto diterima oleh tersangka, tersangka tanpa sepengetahuan korban memotret foto korban dengan menggunakan handphone lain, kemudian foto tersebut dikirimkan kepada korban,” jelasnya.

Setelah memiliki salinan foto tersebut, tersangka kemudian meminta uang kepada korban.

Korban diancam, apabila tidak memberikan uang, foto pribadinya akan disebarkan kepada teman-temannya.

Karena takut ancaman tersebut benar-benar dilakukan, korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka.

“Karena merasa takut, korban memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada pelaku,” ungkapnya.

Uang tersebut dikirim melalui barcode yang diberikan tersangka.

Polisi kemudian menemukan fakta bahwa barcode tersebut diketahui merupakan barcode yang berkaitan dengan situs judi online. 

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polresta Batang pada Selasa (11/08/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas dan mengamankan tersangka AS.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati tersangka melakukan aksi tersebut dengan alasan orientasi seksual sekaligus untuk memperoleh uang dari korban melalui ancaman.

“Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya dengan alasan orientasi seksual dan mendapatkan uang dari hasil mengancam korban. Ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bendel print out bukti percakapan, satu unit HP Vivo warna putih kombinasi merah muda, satu unit HP Redmi warna hitam, serta satu buku tabungan BCA atas nama AS.

Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya mengalami kerugian materi sebesar Rp 500 ribu. Korban juga mengalami tekanan mental karena khawatir foto pribadinya disebarluaskan.

Kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan dinyatakan tuntas oleh penyidik.

Tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara hingga enam tahun atau denda Kategori IV sebesar Rp300 juta.

7 Wanita Jadi Korban AI

Kasus mirip di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Video tak senonohnya beredar, sebanyak tujuh perempuan muda di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) lapor polisi.

Rupanya, mereka menjadi korban penyebaran konten pornografi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Polisi Riza Muttaqin, pelaku berinisial MF melakukan aksinya menggunakan aplikasi AI dengan mengambil foto perempuan yang dikenalnya untuk diedit tak senonoh lalu disebarkan secara luas.

"Modusnya adalah memanipulasi, mengedit dan kemudian mentransmisikan data tersebut,” ujar Riza kepada wartawan, Kamis (13/8/2026) sore.

Tindakan MF diketahui telah dikerjakannya mulai tahun 2023 sejak aplikasi AI mulai banyak digunakan konten kreator.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban melaporkan penyebaran video dan foto dirinya yang telah diedit.

Tak terima video dan fotonya diedit tak senonoh, korban langsung membuat laporan kepolisian.

"Ternyata korban lebih dari satu. Totalnya tujuh orang dan semuanya perempuan," ungkap Riza.

Ketujuh perempuan yang menjadi korban masing-masing V, H, J, A, S, N, dan A.

Seluruhnya telah melayangkan laporan ke Polresta Banjarmasin.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku MF akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Polisi juga tengah mengusut adanya tokoh publik yang menjadi korban dari perbuatan pelaku.

"Memang kalau kaitan dengan pejabat publik, kita masih pendalaman. Indikasi memang ada ke arah sana terkait menjadi korban,” jelas Riza.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Pelaku dikenakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik atau ITE..

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJateng.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.